Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok yang digunakan untuk mengancam korban, satu unit motor Honda Beat Deluxe sebagai sarana kejahatan, serta satu unit motor Honda Beat hitam milik korban.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.(rie)
