Sementara itu, untuk peredaran Obat-Obatan Tertentu (OOT), para pengedar menggunakan transaksi langsung secara sembunyi-sembunyi (COD) atau membentangkan modus operandi baru. Beberapa pelaku nekat membuka toko fisik yang berkamuflase sebagai warung sembako atau konter pulsa guna mengelabuhi masyarakat dan petugas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai dengan jenis tindak pidana. Tersangka pengedar sabu di atas 5 gram dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 jo. KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sedangkan pelaku peredaran obat keras dijerat Pasal 435 Jo 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (rie)
