90% Pesantren di Karawang Telah Beroperasi

90% Pesantren di Karawang Telah Beroperasi
Mayoritas pondok pesantren di Kabupaten Karawang telah beroperasi kembali seiring telah ditetapkannya keputusan Gubernur Jawa Barat pada 15 Juni 2020.
0 Komentar

Wajib Terapkan Protokol Kesehatan

KARAWANG – Mayoritas pondok pesantren di Kabupaten Karawang telah beroperasi kembali seiring telah ditetapkannya keputusan Gubernur Jawa Barat pada 15 Juni 2020. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karawang, H. Sopian, melalui Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, H. Moh Azizi Ujjatul Arifin, mengatakan, sekitar 90 persen dari total 511 pondok pesantren di Karawang kini telah buka kembali. “Dengan adanya Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/Kep.326-Hukham/2020 tentang perubahan atas keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian covid-19 di lingkungan pondok pesantren, saat ini mayoritas pesantren di Karawang telah kembali beroperasi,” ujar Azizi, kepada KBE, Selasa (7/7). Menurut Azizi, keputusan membuka kembali pondok pesantren sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pengurus pesantren. “Jika pondok pesantren merasa siap untuk kembali beroperasi dengan mengikuti aturan sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat dan surat keputusan bersama empat menteri, maka pesantren tersebut boleh beroperasi,” ucapnya. Dijelaskan Azizi, untuk pondok pesantren yang saat ini masih belum menggelar kembali kegiatan sebagian besar didominasi pondok pesantren salafiyah. Pasalnya, dalam pondok pesantren tersebut tidak diselanggarakan pendidikan formal dan hanya menyediakan pendidikan kesetaraan. Lebih lanjut Azizi menegaskan, pondok pesantren yang beroperasi harus menjalankan protokol kesehatan yang ketat sesuai keputusan Gubernur Jawa Barat mulai dari jaga jarak, menyediakan media sosialisasi untuk mencuci tangan secara teratur, melakukan sosialisasi etika batuk/bersin, mewajibkan menggunakan masker.

Kemudian, memastikan kebersihan pada seluruh area pondok pesantren, menyediakan alat cuci tangan dengan air mengalir dilengkapi sabun, menyediakan tempat sampah yang cukup, membersihkan toilet secara teratur, melarang semua yang sakit dengan gejala covid-19 untuk beraktivitas, meniadakan olahraga bersama, melakukan deteksi suhu tubuh di setiap titik pintu masuk.
Selanjutnya, menerapkan pola hidup bersih dan sehat, membuat jadwal kedatangan kiai, santri, asatiz dan pihak lain agar kedatangan dilakukan bertahap, mengatur rute arah keluar masuk kiai, santri, asatiz dan pihak lain dengan menerapkan sistem satu pintu, serta membuat surat pernyataan kesanggupan yang disampaikan kepada gugus tugas kota/kabupaten.

0 Komentar