Anjayyy… 2 PSK Asal Cikarang Layani Open BO sampai Madura

2 PSK Asal Cikarang Layani Open BO sampai Madura
2 PSK Asal Cikarang Layani Open BO sampai Madura
0 Komentar

KBEONLINE.ID-  Kondisi ekonomi masyarakat Indonesia memang sedang tidak baik-baik saja. Apapun dilakukan asal jadi uang. Seperti yang dilakukan 2 PSK asal Cikarang yang layani Open BO sampai Pulau Madura.

Ya 2 wanita muda ini adalah pekersa seks komersil yang biasa menjajakan dirinya lewat medsos dan aplikasi Michat.

Namun mereka sedang sial, karena  terjaring razia Satpol PP di Pamekasan, Madura. Keduanya tertangkap basah saat sedang melayani pria hidung belang di hotel kelas melati.

Baca Juga:Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024, Semua Pihak TerlibatCekcok Rumah Tangga Berujung Istri Minta Cerai, Suami Marah Sang Istri Dibacok, Ia pun Bunuh Diri

Kedua PSK tersebut berinisial NH (31) dan SS (24). Mereka merupakan warga Kecamatan Cikarang Utara Kabuoaten Bekasi.

Kasatpol PP Pamekasan Yusuf Wibiseno mengatakan keduanya diamankan pada Senin (15/1) sekitar pukul 10.00 WIB.

Mereka tertangkap basah tengah melayani seorang pria di kamar hotel melati di Jalan Tlanakan, Pamekasan.

“Penangkapan tadi sekitar pukul 10.00 WIB, saat petugas patroli. Keduanya ditemukan dalam kamar telah melayani pelanggan, tarifnya bervariasi,” terang Yusuf.

Kedua PSK tersebut selanjutnya diamankan dan didata.

Menurut Yusuf selama ini keduanya menawarkan jasanya melalui aplikasi kencan MiChat dengan tarif mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 800 ribu per kencan.

Dari pengakuan keduanya, NH mengaku beroperasi sejak malam hingga pagi hari

. Pelaku NH mengaku baru melayani satu pelanggan, sedangkan SS yang lebih mudah telah melayani 3 pria hidung belang dalam semalam.

Baca Juga:SPL FSPMI Pastikan Kawal Perundingan PT Hung-A, Pekerja yang Terkena PHK Massal, Wajib Dapat Pesangon dan Hak LainnyaOssy Claranita Kerap Keluar Rumah Tanpa Izin Suami dan Mengabaikan Anaknya yang Masih Kecil

Yusuf menambahkan kedua PSK tersebut usai diamankan hanya didata dan dilakukan pembinaan.

Meski keduanya melanggar Perda No 5 tahun 2001 tentang larangan dan pencegahan asusila.

“Mereka akan kami lakukan tindakan pembinaan dengan surat pernyataan tidak mengulangi lagi dan agar mereka siap keluar dari wilayah Kabupaten Pamekasan,” tandas Yusuf. **

0 Komentar