Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024, Semua Pihak Terlibat

Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024
Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024
0 Komentar

APA itu pengawasan partisipatif pemilu?

Pengawasan partisipatif adalah upaya pelibatan masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda dan mahasiswa dalam rangka pencegahan pelanggaran pemilu.

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang pemilu.

Pengawas pemilu dalam melaksanakan pengawasan dilakukan dengan 2 dua strategi besar, yaitu pencegahan dan penindakan.

Strategi Pengawasan Pemilu

Baca Juga:Cekcok Rumah Tangga Berujung Istri Minta Cerai, Suami Marah Sang Istri Dibacok, Ia pun Bunuh DiriSPL FSPMI Pastikan Kawal Perundingan PT Hung-A, Pekerja yang Terkena PHK Massal, Wajib Dapat Pesangon dan Hak Lainnya

Penanganan pelanggaran pemilu adalah proses pengawasan yang dilaksanakan secara melekat oleh pengawas pemilu, karena pengawasan pemilu yang baik akan memproduksi kualitas hasil pengawasan yang baik.

Hasil pengawasan yang baik akan dapat dijadikan temuan yang berkualitas. Temuan yang baik dan berkualitas akan mudah diproses dalam penanganan oleh pengawas pemilu sampai tahap pemeriksaan ke pengadilan.

Sehingga jika hasil pengawasan ingin dijadikan temuan, maka pengawas pemilu harus melaksanakan standar operasional (SOP) Pengawasan secara Profesional.

Karena proses pengawasan tersebut adalah merupakan embrio dari kasus/ perkara yang akan ditangani oleh pengawas pemilu.

Pengawasan pemilu merupakan kegiatan mengamati, mengjkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai peraturan perundang-undangan.

Peengertian pengawasan pemilu tersebut merupakan pengertian baku yang berlaku dalam mendefinisikan tugas pengawasan oleh pengawas pemilu, yang pada dasarnya mencakup 4 aspek penting.

  • Mengamati;  seluruh penyelenggaraan terhadap pemilu baik oleh penyelenggara pemilu, peserta pemilu, maupun pihak lain seperti pemerintah, media massa, dan lain-lain.
  • Mengkaji; yakni kegiatan menganalisa kejadian-kejadian tertentu dalam proses penyelenggaraan pemilu yang patut diduga merupakan bentuk pelanggaran pemilu.
  • Memeriksa; yakni kegiatan melihat dan mencermati bukti-bukti awal yang didapatkan terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi, sebagai pendukung dalam proses pengkajian.
  • Menilai; yakni kegiatan untuk menilai dan menyimpulkan hasil kegiatan pengawasan.
    Pengawas pemilu dalam melaksanakan pengawasan dengan 2 dua strategi besar yaitu pencegahan dan penindakan.

Pencegahan dilakukan dengan tindakan langkah-langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran dan/atau indikasi awal pelanggaran.

Baca Juga:Ossy Claranita Kerap Keluar Rumah Tanpa Izin Suami dan Mengabaikan Anaknya yang Masih KecilCaleg Oding Dibanjiri Keluhan Warga Setu yang Selama Ini Tersumbat

Sedangkan penindakan dilakukan dengan menindaklanjuti temuan dari pengawas pemilu, maupun laporan dari masyarakat.

0 Komentar