Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024, Semua Pihak Terlibat

Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024
Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024
0 Komentar

Pada hari yang ditetapkan, dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan. Bila terdakwa terbukti bersalah telah melakaukan tindak pidana seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan penuntut umum, maka pengadilan menjatuhkan pidana. Pelaksanaan putusan pengadilan dalam hal pidana penjara dilakukan oleh lembaga pemasyarakatan.

Demikian secara singkat apa yang dimaksud dengan sistem peradilan pidana (Integrated Criminal Justice System). Tahap demi tahap yang dilakukan aparat penegak hukum.

Dalam penangan tindak pidana pemilu, sentra Penegakan hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) sebenarnya sudah memakai sistem terintegrasi.

Baca Juga:Cekcok Rumah Tangga Berujung Istri Minta Cerai, Suami Marah Sang Istri Dibacok, Ia pun Bunuh DiriSPL FSPMI Pastikan Kawal Perundingan PT Hung-A, Pekerja yang Terkena PHK Massal, Wajib Dapat Pesangon dan Hak Lainnya

Namun dalam pelaksanaannya belum maksimal dan masih banyak perbedaan pandangan dan pemahaman terkait dengan standar operasional Sentra gakkumdu, meskipun hal tersebut dinilai wajar dalam penyelesaiaan tindak pidana, namun justru sangat menyulitkan bagi pengawas pemilu untuk lebih progresif dalam menyelesaikan tindak pidana pemilu.

Tentu saja harapan pengawas pemilu sama sebagaimana penyelesaiaan tindak pidana umum yang sistem penanganannya terpadu.

Kesamaan pola sytem terintegrasi dan dan sentra Gakkumdu tergambar dalam Nota Kesepakatan bersama antara Bawaslu, Polridan Jagung, yang membedakaan adalah sebelum pada tahapan penyidikan di kepolisian sentra gakkumdu melakukan Rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi apakah laporan atau temuan memenuhi unsur tindak pidana atau belum.

Biasanya pembahas sangat alot, masing-masing pihak mengeluarkan argumentasi terkait dengan subtansi dari penanganan tindak pidana pemilu.

Dan seterusnya kalau terpenuhi unsur maka bisa saja diteruskan ke tahap penyidikan, tapi juga tidak jarang setelah pembahasan di sentra gakkumdu, semua pihak sepakat untuk diteruskan pada tahap penyidikan pihak penyidik menolak penerusan yang disampaikan pengawas pemilu dan/atau jaksa juga mengembalikan berkas setelah proses penyedikan rampung.

Hal tersebut tidak terlepas dari berbagai macam masalah dan problem penangan tindak pidana pemilihan di Sentra Gakkumdu.

Melihat ketidakharmonisan dalam pembahasan sentra gakkumdu, membuat 3 (tiga) institusi ini digandrungi masalah akut, yang bukan hanya berdampak pada status intitusional belaka tetapi justru melemahkan penegakan hukum pemilu yang mengikis kepercayaan publik terhadap kehadiran Sentra Gakkumdu.

0 Komentar