Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024, Semua Pihak Terlibat

Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024
Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024
0 Komentar

Strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Deteksi dini terhadap potensi pelanggaran di setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi keharusan yang melekat pada setiap pengawas pemilu.

Karena itu pemetaan potensi-potensi berbagai pelanggaran di setiap tahapan pilkada menjadi wajib hukumnya dalam perspektif pencegahan.

Setidaknya terdapat dua hal penting dalam pencermatan terhadap tindak pencegahan, yaitu;

Baca Juga:Cekcok Rumah Tangga Berujung Istri Minta Cerai, Suami Marah Sang Istri Dibacok, Ia pun Bunuh DiriSPL FSPMI Pastikan Kawal Perundingan PT Hung-A, Pekerja yang Terkena PHK Massal, Wajib Dapat Pesangon dan Hak Lainnya

  • Pertama; pengawasan dalam bingkai pencegahan, pemahaman masyarakat akan potensi-potensi pelanggaran yang harus diantisifasi.
  • Kedua; potensi pelanggaran, merujuk kepada pengalaman dan data-data penyelenggara pemilu/ pilkada masa lalu sebagai referensi.

Secara sosio-politis, masing-masing daerah mempunyai karakternya sendiri.

Hal ini mempengaruhi varian-varian pola dan kecenderungan pelanggaran, baik modus-operandi maupun jenis pelanggarannya.

Sebab itu pengenalan terhadap karakter sosial wilayah dan pembelajaran dari data-data temuan pelanggaran pemilu/pilkada sebelumnya menjadi penting sebagai referensi untuk memetakan pola dan trend pelanggaran di setiap tahapan.

Ini dalam upaya menemukenali terjadinya potensi-potensi pelanggaran di wilayah kerja masing-masing dapat dianalisis melalui dua aspek sebagai pertimbangan:

Pola dan trend pelanggaran yang telah terjadi di pemilu dan/ pilkada sebelumnya, dan aspek atau aktor pelaku: merujuk kepada pemangku kepentingan utama dalam pemilu/pilkada yaitu:

(a) pemilih (masyarakat secara umum, kelompok kepentingan, birokrasi, dll); (b) Peserta Pemilu/pilkada; dan (c) Penyelenggara pemilu.

Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum memberikan tugas yang tidak ringan kepada Bawaslu.

Baca Juga:Ossy Claranita Kerap Keluar Rumah Tanpa Izin Suami dan Mengabaikan Anaknya yang Masih KecilCaleg Oding Dibanjiri Keluhan Warga Setu yang Selama Ini Tersumbat

Selain melakukan pencegahan Bawaslu juga dituntut untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.

Dua aspek yang diamanahkan undang-undang tersebut diramu dalam definisi pengawasan Pemilu yaitu kegiatan pengamatan, pengkajian, pemeriksaan dan penilaian penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 94 undang-undang 7 tahun 2017.

Dimana dinyatakan bahwa Tugas untuk melakukan pencegahan dilakukan dengan berbagai macam mekanisme, yaitu:

(1) mengindentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu;

0 Komentar