Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024, Semua Pihak Terlibat

Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024
Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024
0 Komentar

Jika  kita melihat praktek bergakumdu di lapangan pasal 486 ayat empat (4) menyatakan bahwa penyidik dan penutut umum menjalankan tugas secara penuh waktu dalam penanganan pelanggaran pemilu namun dalam perjalannnya tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.

Pasal 486 ayat lima (5) menyatakan bahwa penyidik dan dan penuntut Umum sebagaimana diperbantukan sementara dan tidak diberikan tugas lain dari instansi asalnya selama menjalankan tugas di gakumdu.

Tentu saja ayat lima tersebut sangat mempertegas bahwa penyidik dan penuntuk diperbantukan di sekretariat gakumdu, namun nampaknya penyidik dan penuntut pun kekurangan SDM pada instansi mereka unntuk ditempatkan di sekretariat gakumdu.

Baca Juga:Cekcok Rumah Tangga Berujung Istri Minta Cerai, Suami Marah Sang Istri Dibacok, Ia pun Bunuh DiriSPL FSPMI Pastikan Kawal Perundingan PT Hung-A, Pekerja yang Terkena PHK Massal, Wajib Dapat Pesangon dan Hak Lainnya

Sebagaimana pasal 477 Undang-undang 7 tahun 2017 bahwa Penhyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan tindak pidana pemilu dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.

Oleh karena itu penting kiranya di bangun sebuah sistem yang terintegrasi sebagaimana pasal 477 tersebut, agar penanganan tidak pidana Pemilu bisa berjalan secara efekif dan efesien.

Berkaca pada penyelesaian perkara menurut KUHAP yang menganut system yang disebut peradilan pidana terpadu, yang unsur-unsurnya terdiri atas persamaan persepsi tentang keadilan dan penyelenggaraan peradilan perkara pidana secara keseluruhan dan kesatuan (Administration of criminal justice system).

Hal ini tentu saja memeberikan kemudahan bagi pengawas pemilu untuk menyelesaikan tindak pidana pemilu, mulai dari tahapan laporan/ temuan dilanjutkan dengan proses pengkajian.

Kegiatan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu menurut KUHAP, merupakan tahap awal dari proses penanganan perkara adalah penyidikan.

Bila dilakukan penyelidikan ternyata terdapat cukup bukti bahwa seseorang diduga kuat telah melakukan tindak pidana, dilanjutkan dengan mengadakan penyidikan. Tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik. Setelah penyidikan selesai, berkas perkara dikirim ke kejaksaan untuk dilakuakn penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh jaksa/ penuntut umum.

Bila penuntut umum berpendapat berkas perkara telah memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan, berkas tersebut dinyatakan lengkap oleh penuntut umum. Setelah itu dibuat surat dakwaan dan selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan.

0 Komentar