Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024, Semua Pihak Terlibat

Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024
Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024
0 Komentar

Masyarakat tentu sangat mengharapkan Bawaslu dapat menjadi vioner penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas. Bawaslu adalah sebagai tulang punggung bagi pelaksanaan Pemilu yang demokratis.

Maka wajar ketika ada anggapan masyarakat, bahwa sukses atau tidaknya pelaksanaan Pemilu tergantung pada lembaga ini yang menjadi lini terdepan dalam mengawal wibawa dan integritas Pemilu.

Karena ekspektasi masyarakat sangat tinggi terhadap Lembaga Bawaslu maka Bawaslu harus menjadikan ini sebagai bagian penting dalam melakukan perubahan mendasar pada Lembaga Bawaslu itu sendiri.

Baca Juga:Cekcok Rumah Tangga Berujung Istri Minta Cerai, Suami Marah Sang Istri Dibacok, Ia pun Bunuh DiriSPL FSPMI Pastikan Kawal Perundingan PT Hung-A, Pekerja yang Terkena PHK Massal, Wajib Dapat Pesangon dan Hak Lainnya

Perubahan mendasar tersebut ada pada system kepengawasan Bawaslu yang selama ini masih sangat lemah.

Bawaslu sendiri harus mempunyai format baku dalam proses pengawasan Pemilu.

Yaitu, Pertama, System monitoring dapat dibangun melalui pola pengawasan berstandar ganda dia sebagai pelaksana dan dia pula sebagai pengawas langsung. Misalnya proses pengawasan tahapan kampanye KPU peserta Pemilu berkewajiban untuk berkoordinasi dengan Bawaslu dalam pelaksanaan teknis kampanye.

Pada saat tahapan dimuai maka kewajiban KPU dan pesrta yang berkoordinasi, peran aktif Bawaslu dalam berkoordinasi adalah pada saat menangani pelanggaran Pemilu yang dilakukan dengan cara penelusuran dan dalam melakukan klarifikasi jika pelanggaran terjadi.

Bagaimana cara melakukannya dengan cara membuat aturan Bersama, antara Bawaslu, KPU dan peserta Pemilu.

Kedua, supervisi pembinaan yang lebih efektif, jika ada perkara-perkara besar seperti money politic, ataupun mahar politik yang dapat menimbulkan dampak diskualifikasi calon.

Maka secara berjenjang Bawaslu harus memberikan pembinaan maksimal, agar proses pengawasan dan penanganan pelanggaran dapat diselesaikan dengan baik.

Supervisi dan pembinaan terebut dilakukan oleh para actor supervise dan Pembina yang mempunyai kapasitas, sehingga jika sangat diperlukan mereka bisa memberikan saran yang efektif dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga:Ossy Claranita Kerap Keluar Rumah Tanpa Izin Suami dan Mengabaikan Anaknya yang Masih KecilCaleg Oding Dibanjiri Keluhan Warga Setu yang Selama Ini Tersumbat

Ketiga, menyederhanakan mekanisme penanganan pelanggaran. Mulai dari pelaporan sampai pada pembuatan keputusan dan rekomendasi.

0 Komentar