Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024, Semua Pihak Terlibat

Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024
Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024
0 Komentar

  • (1) Laporan atau temuan bukan merupakandugaan tindak pidana pemilu,
  • (2) Laporan atau temuan merupakan dugaan tindak pidana pemilu, namun perlu dilengkapi dengan syarat formil dan/atau syarat materil,
  • (3) laporan atau temuan merupakan dugaan tindak pidana Pemilu.

Kemudian ditindaklanjuti dengan penyampaaian rekomendasi yang dituangkan dalam model SG-3, dan rekomendasi tersebut wajib dipertimbangkan oleh pengawas pemilu dalam jangka waktu 1×24 jam (satu kali dua puluh empat jam) terhitung sejak diterimanya laporan atau temuan oleh staf sekretariat sentra Gakkumdu.

Begitulah singkatnya pola penanganan tindak pidana pemilu dalam Sentra penegakan Hukum terpadu (sentra Gakkumdu).

Atas berbagai macam problem penanganan tindak pidana pemilu dalam sentra gakkumdu, maka ke depan perlu adanya upaya untuk menanggulangi hambatan-hambatan yang timbul.

Baca Juga:Cekcok Rumah Tangga Berujung Istri Minta Cerai, Suami Marah Sang Istri Dibacok, Ia pun Bunuh DiriSPL FSPMI Pastikan Kawal Perundingan PT Hung-A, Pekerja yang Terkena PHK Massal, Wajib Dapat Pesangon dan Hak Lainnya

Upaya ini dimaksudkan agar proses penyelesaiaan perkara pidana pemilu dapat berjalan seperti yang diharapkan, yang pada akhirnya dapat terwujud asas peradilan yang cepat, jujur, bebas, sederhana, dan berbiaya ringan.

Upaya yang dilakukan adalah:

Pertama, melakukan Perbaikan dalam hal sistem dan mekanisme bersentra gakkumdu, polisi dan jaksa juga merupakan bagian dari satu kesatuan fungsi untuk menyelesaikan tindak pidana pemilihan.

Diharapkan kedepan pola hubungan kerjanya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tergambar seperti KPK (miniatur KPK) , sehingga mulai dari awal penyelesaian aparat penegak hukum seperti jaksa dan polisi sudah terlibat.

Kedua; Kerja sama positif antara aparat penegak hukum, adanya keterbukaan, kebersamaan konsultasi dan keterpaduan adalah sesuatu yang sangat mutlak diperlukan untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas.

Ketiga; Meningkatkan disiplin, kapasitas dan integritas aparat penegak hukum. (Suhlan Pribadi/ Mappilu PWI Karawang)

0 Komentar