Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024, Semua Pihak Terlibat

Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024
Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024
0 Komentar

Semakin banyak laporan masyarakat berarti semakin baik pula tingkat partisipasi masyarakat dalam pengawasan partisipatif,yang artinya juga sosialisasi yang dilakukan Bawaslu bisa dikatakan sukses.

Tetapi semakin sedikit laporan dari masyarakat yang diterima maka bisa dikatakan semakin buruk pula cara dan Teknik Bawaslu mendorong pengawasan partisipatif.

Walaupun laporan masyarakat bukan satu-satunya indikator suksesnya pengawasan partisipatif tetapi sebagai Lembaga pengawas Pemilu Bawaslu satu-satu pintu masuk laporan, maka Bawaslu harus mempunyai strategi jitu dalam medorong pemilih untuk menyampaikan laporan jika terjadi pelanggaran atau kecurangan.

Baca Juga:Cekcok Rumah Tangga Berujung Istri Minta Cerai, Suami Marah Sang Istri Dibacok, Ia pun Bunuh DiriSPL FSPMI Pastikan Kawal Perundingan PT Hung-A, Pekerja yang Terkena PHK Massal, Wajib Dapat Pesangon dan Hak Lainnya

Dalam konteks pengawasan partisipatif, Bawaslu seharusnya berupaya mendorong partisipasi masyarakat dengan berbagai macam agenda yang didesain sebagai penyulut semangat masyarakat dalam ikut serta untu melakukan pengawasan partisipatif.

Tujuannya utamanya adalah agar Bawaslu punya partner dalam bekerja, karena Bawaslu tidak bisa berperan sendiri dalam melakukan pengawasan.

Selain melakukan tugas pencegahan Bawaslu juga mempunyai tugas untuk melakukan tindakan Hukum Pemilu atau penanganan pelanggaran Hukum Pemilu.

Apabila pencegahan sudah dilakukan secara maksimal, maka jalan akhirnya adalah melakukan tindakan hukum terhadap pelaku pelanggaran.

Pelanggaran tersebut dapat dijerat dalam bebrapa varian pelanggaran yaitu; pelanggaran administrasi Pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran pidana Pemilu dan tindakan sengketa proses Pemilu.

Empat jenis tindakan ini adalah bagian dari mahkota pengawas Pemilu. Undang-undang nomor 7 tahun 2017 telah memberikan peran dan fungsi yang jelas dan tegas kepada Bawaslu untuk menegakan hukum Pemilu. Tinggal bagaimana Bawaslu dan jajarannya dapat melaksanakan amanah tersebut.

Kalau diibaratkan seperti sebuah pensil sebagai alat tulis, pensil tersebut sudah lancip dan siap dituliskan, tinggal bagaimana goresan tulisannya saja apakah sesuai dengan kaidah penulisan atau tidak.

Baca Juga:Ossy Claranita Kerap Keluar Rumah Tanpa Izin Suami dan Mengabaikan Anaknya yang Masih KecilCaleg Oding Dibanjiri Keluhan Warga Setu yang Selama Ini Tersumbat

Begitu juga dengan pengawas Pemilu, dia sudah mempunyai segala komponen dalam hal pencegahan dan penindakan, tinggal apakah penyelenggara tersebut punya kapasitas dan keberanian atau tidak untuk melaksanakan tupoksinya.

Hal ini tergantung kepada penyelenggara Pemilunya apakah mempunyai kesiapan dalam menjalankan amanah undang-undang.

0 Komentar