Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024, Semua Pihak Terlibat

Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024
Pengawasan Pemilu Partisipatif pada Pemilu Tahun 2024
0 Komentar

Misalnya terjadi pelanggaran keterlambatan distribusi logistik kertas suara, tidak berhenti disitu, namun berimplikasi terhadap pelanggaran yang lainnya.

Yaitu hilangnya hak pilih, atau dalam perspektif yang lebih politis adalah terjadinya penurunan jumlah partisifasi pemilih.

Keterlambatan distribusi logistik mungkin bisa saja diatasi dengan pemunduran waktu pengambilan suara, namun hal ini tidak serta merta akan membuat para pemilih besedia datang lagi ke TPS.

Baca Juga:Cekcok Rumah Tangga Berujung Istri Minta Cerai, Suami Marah Sang Istri Dibacok, Ia pun Bunuh DiriSPL FSPMI Pastikan Kawal Perundingan PT Hung-A, Pekerja yang Terkena PHK Massal, Wajib Dapat Pesangon dan Hak Lainnya

Hal itu karena waktu yang telah mereka alokasikan untuk mecoblos telah lewat sedangakan mereka punya kesibukan lain yang sangat produktif yang telah diagendakan, misalnya pekerjaan untuk mencari nafkah bagi keluarga mereka.

Contoh lainnya, pengawasan terhadap dana kampanye, tidak hanya dipahami sebagai kegiatan mengawasi untuk menemukan apakah terjadinya pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun juga diarahkan untuk mendorong terciptanya tujuan pengaturan dana kampanye yang meliputi:

(1) menciptakan same level playing field (ruang bertarung yang seimbang) antar peserta pemilu;

(2) mencegah terjadinya intervensi penyumbang dana kampanye terhadap kebijakan calon terpilih;

(3) Mencegah terjadinya praktik pencucian uang, dan lain sebagainya.

Prinsif-prinsif tersebut tidak secara eksplisit tertulis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan namun justru menjadi dasar munculnya norma peraturan.

Politik Pengawasan yang dibangun melalui perspektif ini kan menjadikan proses pengawasan yang memiliki nilai yang lebih tinggi.

Karena pengawas pemilu tidak hanya menjadi “mesin pengawas” yang bekerja secara mekanis, namun memiliki roh dan ghiroh (tujuan, spirit) yang mampu menuntun pengawas pemilu untuk bekerja secara cerdas dan progresif.

Baca Juga:Ossy Claranita Kerap Keluar Rumah Tanpa Izin Suami dan Mengabaikan Anaknya yang Masih KecilCaleg Oding Dibanjiri Keluhan Warga Setu yang Selama Ini Tersumbat

Banyak contoh lainnya yang dapat ditampilkan, namun pada intinya, politik pengawasan merupakan “intuisi” yang mesti dimiliki oleh seorang pengawas untuk menganalisis terjadinya sebuah pelanggaran, agar kemudian dapat dilakukan penncegahan yang dipandang perlu terhadap potensi-potensi pelanggaran turunannya. Dalam cara pandang “politik pengawasan” tersebut.

Maka kerja-kerja pengawasan dalam paradigm pencegahan pencegahan diharapkan lebih efektif, karena setiap pengawas mempunyai perspektif yang bukan hanya lebih luas, namun juga lebih dalam dan komprehensif.

0 Komentar