Apa Boleh Merayakan Hari Valentine Berdasarkan Syariat Islam?

Apa Boleh Merayakan Hari Valentine Berdasarkan Syariat Islam?
Apa Boleh Merayakan Hari Valentine Berdasarkan Syariat Islam?
0 Komentar

Berdasarkan informasi dari NU Online, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa merayakan Valentine Day atau Hari Kasih Sayang dianggap haram. Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017 menegaskan bahwa merayakan Hari Valentine dalam Islam dilarang, dan pandangan ini didukung oleh beberapa alasan:

  • Hari Valentine tidak termasuk dalam tradisi Islam.
  • Merayakan Hari Valentine dianggap dapat mendekatkan pada perilaku pergaulan bebas, seperti hubungan seksual sebelum menikah.
  • Merayakan Hari Valentine berpotensi membawa dampak negatif.

Fatwa haram mengenai Hari Valentine dari MUI juga mendapatkan dukungan dari berbagai hadis dan pandangan ulama. Salah satu hadis yang dikutip adalah riwayat Abu Dawud yang menyatakan, “Dari Abdullah bin Umar berkata, bersabda Rasulullah SAW: Barang siapa yang menyerupakan diri pada suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka” (H.R. Abu Dawud, no. 4031).

2. Pendapat Fatwa Mesir (Dar al-Ifta)

Dar al-Ifta, sebuah lembaga fatwa di Mesir, memberikan penjelasan terkait hukum merayakan Valentine dalam Islam. Menurut situs resmi Dar al-Ifta, tidak ada larangan khusus atau aturan lisan yang jelas terkait merayakan Valentine dalam Islam. Perayaan Valentine dianggap sebagai acara sosial yang melibatkan kasih sayang antar sesama.

Baca Juga:12 Makna Bunga Mawar Berdasarkan Warnanya12 Ide Kado Spesial Valentine Berdasarkan Zodiak Pasangan, Dijamin Auto Suka dan Tak Mudah Dilupakan

Dengan demikian, umat Muslim diizinkan untuk berpartisipasi dalam perayaan tersebut dengan catatan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Pendapat ini memperbolehkan umat Muslim merayakan satu hari sebagai ungkapan kasih sayang dan cinta antara pasangan suami istri. Namun, penting untuk dicatat bahwa momen ini tidak boleh diidentifikasi sebagai pesta Valentine, melainkan sebagai ‘Hari Kasih Sayang’. Selain itu, kasih sayang tidak hanya perlu dinyatakan pada tanggal 14 Februari, tetapi sepanjang waktu.

3. Fatwa al-Shaykh Ibn ‘Uthaymi

Penjelasan mengenai hukum merayakan Valentine dalam Islam disampaikan oleh Syekh Ibn ‘Uthaymi, seorang tokoh yang dihormati. Dikutip dari Islamqa, berikut adalah alasan-alasan mengapa perayaan Valentine dianggap haram dalam agama Islam:

  • Festival perayaan ini tidak memiliki dasar dalam ajaran Islam.
  • Peringatan Valentine hanya merayakan cinta dan ‘kegilaan’, tanpa landasan agama yang jelas.
  • Keterlibatan dalam perayaan ini dianggap dapat merusak hati dengan melibatkan kegiatan yang dilarang dalam Islam dan hal-hal yang tidak semestinya.
0 Komentar