Jelang Libur Tahun Baru, Pemkab Karawang Imbau ASN Tidak Sembarang Gunakan Mobil Dinas

Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah
Sekda Karawang, Asep Aang Rahmatullah mengimbau kepada seluruh ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk berlibur.
0 Komentar

KBEonline.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Asep Aang Rahmatullah mengimbau kepada seluruh ASN agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk pergi mudik atau piknik liburan tahun baru 2025.

Sekda Asep Aang menekankan bahwa kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk digunakan dalam kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Kita harus bisa menempatkan mana kepentingan dinas dan mana kepentingan pribadi. Oleh karena itu kami menghimbau bahwa mobil dinas itu merupakan kendaraan operasional yang hanya dipergunakan untuk keperluan dinas,” ujar Sekda Asep Aang, Senin, 30/12/2024 di Plaza Pemda.

Baca Juga:Proses Evakuasi Korban Diklatsar Mapala Unsima Bekasi di Sanggabuana yang Memakan KorbanNgantuk Berat, Pengendara di Bekasi Tewas Usai Tabrak Dumptruk Batu Bara

Ia juga menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang masih berani menggunakan kendaraan dinas untuk pergi mudik atau piknik liburan tahun baru 2025.

“Kalau ada yang melanggar, kami akan segera tindaklanjuti dengan memberikan sanksi. Sanksi ini terbagi menjadi ringan, sedang, dan berat. Sanksi yang diberikan tergantung terhadap dampak yang dikenakan oleh pemerintah daerah,” paparnya.

Sekda Asep Aang meminta kepada seluruh ASN untuk dapat mematuhi regulasi yang berlaku.

“Untuk tahun ini, ada beberapa ASN yang cuti, tetapi kami tidak bisa melarang karena cuti itu adalah hak dari pegawai. Namun, kami harap semua ASN bisa patuh dan taat terhadap aturan yang ada. Jangan sampai kendaraan dinas digunakan untuk pergi liburan,” tandasnya. (Siska)

0 Komentar