ASN Jangan Nekat Berpihak

ASN Jangan Nekat Berpihak
0 Komentar

Bupati dan Wabup Diprediksi Bertarung

KARAWANG– Bawaslu bersama dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bekerjasama dalam rangka mewujudkan Pilkada Serentak 2020 yang langsung, umum, bebas, jujur, adil dan berintegritas. Bentuk kerja sama ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengawasan Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2020. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, penguatan dan kolaborasi kerja sama dilakukan kedua lembaga untuk mengupayakan langkah-langkah antisipasi pencegahan potensi pelanggaran netralitas. Hal ini dilakukan untuk ASN yang di daerahnya menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020. “Kami sangat mengharapkan penguatan kerja sama ini akan lebih meningkatkan efektivitas dan efisiensi tugas-tugas pengawasan kedua lembaga sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” kata Abhan dalam keterangannya, Rabu (17/6). Abhan mengungkapkan, KASN dan Bawaslu memiliki kepentingan dalam menekan angka pelanggaran netralitas agar menghasilkan pilkada yang berkualitas. Dia menegaskan, seluruh jajaran Bawaslu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota akan mendukung dan siap mengawasi dengan lebih tegas terkait netralitas ASN ini. Sementara itu, Ketua KASN Agus Pramusinto menyampaikan, kerja sama ini sebagai penguatan pengawasan bersama dalam memperketat dan langkah antisipasi tren pelanggaran netralitas ASN. “Kami terus memperketat dan mengantisipasi agar bisa mengurangi tren pelanggaran dalam masa penundaan Pilkada Serentak 2020 sampai dengan akhir tahun 2020 ini,” ujar Agus. Dalam pengawasan netralitas ASN pada 2020, jumlah pegawai ASN yang melakukan pelanggaran netralitas sebanyak 369 orang, dengan pelanggaran terbanyak sebesar 33 persen dilakukan oleh Jabatan Pimpinan Tinggi di daerah. Kategori pelanggaran yang banyak dilakukan, lanjut Agus, adalah kampanye di media sosial, kegiatan yang berpihak ke calon kepala daerah dan pemasangan baliho/spanduk. Menurutnya, seluruh upaya yang dilakukan oleh KASN dan Bawaslu guna mewujudkan ASN yang netral, bebas intervensi politik, bebas konflik kepentingan, profesional, adil dan tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Hal ini juga memerlukan dukungan dari para kepala daerah untuk bertindak objektif dan tidak berpihak dalam menghadapi kontestasi Pilkada di daerahnya masing-masing. “Kami menghimbau para Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk tidak ragu memberikan sanksi kepada pegawai ASN yang terbukti melanggar netralitas,” pungkasnya. Di Karawang sendiri, Pilkada disinyalir bakal kental bersinggungan dengan ASN. Dua pimpinan kepala daerah bupati dan wakil bupati berpeluang besar bakal saling bertarung di Pilkada. Belum lagi isu jika Sekda Karawang, Acep Jamhuri bakal ikut juga dalam kontestasi kendati dalam beberapa kesempata ia bantah. (bbs/mhs)

0 Komentar