ASN Wajib Follow Akun Medsos Pemkab

ASN Wajib Follow Akun Medsos Pemkab
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan
0 Komentar

KABUPATEN BEKASI – Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan meminta ASN di Kabupaten Bekasi aktif menjadi pengikut (followers) akun resmi media sosial (medsos) milik Pemkab Bekasi dan akun dinas-nya masing-masing.

Dani mengatakan, saat ini hampir semua perangkat daerah sudah memiliki akun media sosial. Namun jumlah followers (pengikut) dan engagement (interaksinya) masih belum optimal.

“Karena itu saya mendorong ASN di Kabupaten Bekasi untuk mem-follow akun resmi milik Pemkab. Yang wajib itu, pertama akun Diskominfosantik, kemudian akun Prokopim Pemkab Bekasi dan akun dinasnya masing-masing. Harus rajin like, share, subcribe dan komentar,” ujar Dani Ramdan.

Baca Juga:New Honda ADV160 Sapa Warga BekasiTri Diprediksi Sulit Menang di Pilwakot 2024

Dani menjelaskan, upaya tersebut menjadi pendorong adanya interaksi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Dengan aktifnya akun media sosial dari perangkat daerah, seperti IG, Facebook, Twitter, YouTube dan yang lainnya, dapat meningkatkan interaksi antara masyarakat dengan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Aktifnya setiap ASN dan pejabat di lingkungan pemda Kabupaten Bekasi juga akan terlihat. Salah satunya dari keaktifan mereka di media sosial.

“Kita memang ingin mendorong interaksi pemerintah dengan masyarakat, baik dari perangkat daerahnya atau individu, para kepala dinas, camat, melalui akun medsos. Sehingga dapat membantu dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di tengah masyarakat,” katanya. (*)

0 Komentar