Atasi Kredit Macet, BTN Gandeng Kejaksaan

Atasi Kredit Macet, BTN Gandeng Kejaksaan
0 Komentar

KARAWANG – Alami kredit macet sekitar Rp 5 miliar. Bank BTN Cabang Karawang gandeng Kejaksaan Negeri Karawang dalam kerja sama penagihan. Penandatanganan kerja sama ini dilakukan di ruang rapat kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Selasa (30/6).

Sampai saat ini Bank BTN sudah menyalurkan Rp 6,5 triliun kredit untuk 50 ribuan kreditur di Karawang. Rp 5 miliar di antaranya berstatus kredit macet.

“Karawang ini adalah lumbung kredit KPR BTN selain Jabodetabek. Dengan pertumbuhan rata-rata debitur tiap tahun mencapai enam ribu orang,” kata Pimpinan Cabang Bank BTN Karawang, Denny Kriswana.

Baca Juga:KPU Gelar Bimtek Sidalih32 SMP Ikuti Pelatihan Pembelajaran Moda Daring

“Kita baru pertama kali kerja dengan Kejaksaan. Saya yakin kerja sama ini jadi stimulus untuk mempercepat penagihan kredit bermasalah. Sebab salah satu tugas perbankan adalah menyalurkan kredit dan memastikan kredit kembali,” ungkap Denny.

Denny mengatakan, Di saat pandemi, Bank BTN sudah melaksanakan instruksi Presiden Jokowi terkait relaksasi kredit selama satu tahun. Sebanyak tiga ribuan debitur di Karawang telah menerima relaksasi berupa keringanan penundaan pembayaran pokok dan bunga.

“Dari Bulan Maret rata-rata seribu debitur mengajukan relaksasi,” ujar Denny.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie mengatakan, perjanjian kerja sama ini ada di bidang perdata dan tata usaha negara di Kejaksaan. “Sebelumnya kejaksaan sudah melakukan kerja sama dengan beberapa bank,” jelas Rohayatie.

Beberapa bank, kata Kajari, sudah meminta bantuan untuk melakukan penagihan. Namun, kejaksaan belum bisa mengabulkan ajakan kerja sama ini.

“Kerja sama tidak akan jalan apabila tidak ada SKK (Surat Kuasa Khusus). SKK harus diajukan permohonannya kepada kami. Kalau tidak ada berarti kami tidak bisa bantu apa-apa,” pungkasnya. (rie)

0 Komentar