Bawaslu Karawang Tegaskan Aturan Pilkada bagi Kades dan BPD

Bawaslu Karawang, Ahmad Safei,
Bawaslu Karawang, Ahmad Safei, memberikan penjelasan terkait aturan Kades dan BPD.
0 Komentar

KBEonline.id – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Ahmad Safei, memberikan penjelasan terkait aturan Pilkada yang berlaku bagi Kepala Desa (Kades), perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 1 tahun 2015 Pasal 188, diatur bahwa pejabat negara, Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau Lurah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dapat dikenakan pidana penjara minimal 1 bulan atau maksimal 6 bulan, serta denda mulai dari Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

“Aturannya sudah sangat tegas dijelaskan di Undang-Undang Pilkada Nomor 1 tahun 2015 Pasal 188,” kata Ahmad Safei, Senin (7/10/2024).

Baca Juga:Honda Daya Jayadi Racing Team Raih Hasil Positif di Seri Ketiga MotoPrix di SemarangSwiss-Belhotel International Rayakan Hari Jadi ke-37 dengan Kunjungan ke Panti Werdha Berea

Namun, ia menambahkan bahwa dalam UU Pilkada tersebut tidak ada pasal yang secara spesifik mengatur peran BPD.

“Kalau dalam undang-undang pemilu ada pasal yang mengatur BPD. Tapi dalam undang-undang pilkada, saya tidak menemukan pasal yang mengatur BPD,” jelasnya.

Meski demikian, Safei menilai peran BPD mungkin diatur dalam peraturan desa atau kementerian. Jika ada pelanggaran, Bawaslu hanya akan melakukan kajian dan menyerahkannya kepada dinas terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk ditindaklanjuti.

Ia menegaskan bahwa meskipun tidak ada aturan detail tentang BPD dalam UU Pilkada, hal ini tidak berarti BPD bebas melakukan tindakan politik praktis.

“Bukan berarti BPD bisa seenaknya melakukan tindakan politik praktis,” tegasnya.

Ahmad Safei mengingatkan bahwa lembaga seperti BPD tetap harus tunduk pada aturan yang berlaku di instansi masing-masing, meskipun tidak ada ketentuan spesifik di UU Pilkada.

“Jadi, saya tidak bisa mengatakan boleh saja ikut politik praktis untuk BPD, karena bisa saja ada aturan lain yang mengatur BPD secara lebih detail,” tutupnya.

0 Komentar