Bawaslu Karawang Tinjau Pelanggaran yang Bermunculan Jelang Pemilu 2024

Bawaslu Karawang saat ini tengah menangani sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan umum (Pemilu) 2024..
Bawaslu Karawang saat ini tengah menangani sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan umum (Pemilu) 2024..
0 Komentar

KARAWANG – Bawaslu Karawang saat ini tengah menangani sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilihan umum (Pemilu) 2024. Ahmad Safei, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karawang, menyampaikan beberapa temuan pelanggaran, termasuk money politik dan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dugaan pelanggaran yang masuk ke kita terkait money politik, seperti pembagian sembako, terjadi di 10 kecamatan. Selain itu, ada juga dugaan pelanggaran terkait kampanye di tempat ibadah, pembagian video dari salah satu calon legislatif, dan pelanggaran terkait netralitas ASN,” ujarnya pada Senin (22/1).

Pihak Bawaslu mencatat bahwa dugaan pelanggaran di Kecamatan Klari, yang melibatkan salah satu staf desa, masih dalam proses pemeriksaan. Meskipun beberapa orang telah dipanggil terkait dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah, namun pemanggilan saksi mengalami kendala dan belum dapat dilaksanakan.

Baca Juga:Lewati 5 Kriteria, Akhirnya 452 PTPS Kabupaten Karawang Resmi DilantikGruduk Pindo 2, Warga Minta Perusahaan Hentikan Caustik Soda Plant

“Kasus money politik memang sulit dibuktikan. Kami memanggil semua pihak terkait untuk mendapatkan keterangan, namun mereka bisa mengelak. Biasanya, yang memberikan sembako bukan langsung dari calegnya, melainkan dari sukarelawan. Jika sukarelawan yang memberikan, hingga saat ini mereka belum dikenai sanksi. Sanksi baru akan dikenakan pada peserta pemilu saat masa tenang. Dugaan money politik ada di beberapa kecamatan seperti Lemahabang, Telagasari, Telukjambe Barat, Tegalwaru, Batujaya, Ciampel, dan Tirtajaya. Pembuktian memerlukan bukti formal dan material yang mendukung, dengan batas waktu selama 7 hari. Jika ada informasi dari pihak lain, waktu pembuktian dapat diperpanjang menjadi 14 hari hingga terdapat bukti kuat yang menyatakan pelanggaran,” lanjutnya.

0 Komentar