Bawaslu Temukan Ketidaksesuaian Tata Cara Klarifikasi

Bawaslu Temukan Ketidaksesuaian Tata Cara Klarifikasi
PENGAWASAN : Ketua dan jajaran anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta mengunjungi KPU Kabupaten Purwakarta dalam rangka supervisi.
0 Komentar

PURWAKARTA – Tim Pengarah dalam Pengawasan Verifikasi Administrasi Pendaftaran Partai Politik Bawaslu Provinsi Jawa Barat, mengunjungi KPU Kabupaten Purwakarta dalam rangka supervisi.Harminus Koto mengatakan, pengawasan klarifikasi terkait data ganda eksternal partai politik. Memiliki tiga klasifikasi yang harus diselesaikan serta berimplikasi pada memenuhi syarat atau tidaknya seseorang dalam keanggotan partai politik.“Pertama, ganda eksternal diantara dua partai politik, yaitu kedua-duanya membuat surat pernyataan bahwa orang yang bersangkutan adalah anggotanya. Kedua, ganda eksternal yang hanya dibuat oleh salah satu partai politik, dan ini dianggap adalah anggotanya. Ketiga, ganda eksternal yang kedua parpol tidak membuat surat pernyataan atas orang tersebut, yang menjadikannya tidak memenuhi syarat,” ujarnya.Mengenai teknis klarifikasi yang harus dihadirkan ataupun lewat identitas KTP dan KTA, ada partai politik yang memberikan alternatif agar dilakukan secara video conference. Bagi Koto, apapun yang diinginkan oleh partai politik, KPU harus melakukan verifikasi berlandaskan aturan yang ada.“Ketika ingin membuktikan, ukurannya adalah kartu identitas, namun apabila keadaan kartu identitas tidak bawa. Maka yang bisa mensahkan adalah pengurus parpol yang bersangkutan sesuai dengan PKPU Nomor 4 dan Keputusan KPU Nomor 309,” papar Koto.Koto berpesan bahwa tugas Bawaslu adalah memastikan seluruh proses harus sesuai dengan dasar hukum yang ada, tidak boleh berdasarkan keinginan parpol semata. Dalam pengawasan yang dilakukan bawaslu hari senin tanggal 5 september 2022 kemarin.Bawaslu Purwakarta menemukan ketidaksesuaian tata cara klarifikasi dengan menggunakan Video Call/Zoom meet. Terhadap beberapa orang anggota Parpol. Klarifikasi tersebut tidak sesuai dengan PKPU nomor 4 tahun 2022 pasal 39 serta Surat Keputusan KPU RI nomor 309.Sementara itu, Ujang Abidin, Ketua sekaligus penanggungjawab tim fasilitasi Pengawasan Verifikasi Administrasi Partai Politik di Bawaslu Kabupaten Purwakarta menjelaskan, bahwa KPU harus terbuka dalam menyampaikan informasi hasil verifikasi administrasi partai politik terkait jumlah keanggotaan masing-masing parpol, kegandaan, baik ganda internal maupun ganda eksternal.“Bawaslu memberikan surat rekomendasi dengan nomor 07/PS.00.002/K.JB-14/09/2022, surat tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan klarifikasi terkait data ganda eksternal di beberapa partai politik, merujuk regulasi yang ada, harus dilakukan secara langsung, tidak dibenarkan dengan cara di luar tersebut,” pungkasnya. (*)

0 Komentar