“Berikan Hak Konversi Lahan dan Perumahan..”

“Berikan Hak Konversi Lahan dan Perumahan..”
HAK PETANI PLASMA: Anggota DPRD Jabar Ihsanudin saat mendatangi Kantor DKP Karawang membawa aspirasi petani plasma Cilebar.
0 Komentar

Ihsanudin Tuntut Pemerintah Kabulkan Aspirasi Petani Plasma Cilebar

Jika rujukannya Kepres Nomor 18 tahun 1984, mestinya nasib petani plasma Cilebar tak terkatung-katung seperti sekarang ini. Awalnya, mereka dijanjikan mendapat hak konversi lahan dengan cara kredit. Kenyataannya nol, tidak mendapatkan hak konversi lahan.

 REDAKSIKarawang

Namun hubungan kemitraan yang mestinya adil dan saling menguntungkan seperti dalam kepres itu tak terjadi bagi petani plasma Cilebar. Para petani plasma di Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar sejak lama mereka meminta pemerintah merealisasikan konversi lahan bekas proyek Inti Rakyat (TIR). Sampai sekarang belum juga terealisasi. Sejak proyek dibangun 1984 hingga pertengahan tahun 2020 ini petani plasma tidak mendapatkan haknya dari pemerintah berupa konversi lahan tambah dan perumahan petani. Plasma merupakan suatu gagasan untuk pengembangan ekonomi masyarakat melalui usaha kemitraan antara petani tambak dengan perusahaan penyandang dana. Di Karawang, hubungan kemitraan ini terjalin sejak 1984-2000. Selain meningkatkan perekonomian rakyat melalui usaha yang berbasis sumber daya alam dalam hal ini perikanan, pola TIR juga berperan untuk menyerap lapangan kerja, menghasilkan devisa negara dari ekspor non migas dan pemerataan pembangunan. “Harusnya hubungan antara inti dan plasma adalah hubungan kemitraan yang adil dan saling menguntungkan seperti tercantum dalam Kepres No 18 tahun 1984,” ungkap anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ihsanudin, kepada KBE, baru-baru ini. Awalnya, lanjut Ihsanudin, petani dijanjikan mendapat hak konversi lahan dengan cara kredit. Kenyataannya petani plasma tidak mendapatkan hak konversi lahan. Sejak TIR operasional tahun 1986, pola TIR tidak dijalankan secara proporsional dan tertib aturan. “Kehidupan petani plasma semakin terpuruk dengan dilanggarnya berbagai aturan .Diantaranya, mengenai bonus produksi, tingkat penghasilan yang rendah serta hak konversi lahan yang tidak jelas, sehingga tekanan kebutuhan hidup semakin berat dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok,” ucapnya. Ihsanudin menambahkan, berbagai usaha telah dilakukan, namun bukan kepastian yang petani plasma dapatkan, malah berbagai tekanan dan intimidasi tanpa ada kepastian kapan konversi bisa dilakukan, bahkan sampai ada warga yang dipenjara karena dianggap merusak aset negara. “Proyek TIR dibangun di atas lahan seluas 350 Ha. Di atasnya dibangun tambak plasma seluas 200 Ha dan tambak inti seluas 50 Ha. Proyek TIR juga dilengkapi dengan sarana perumahan, kantor, pabrik dan sarana lain seluas 100 Ha, termasuk 200 unit rumah plasma dan 50 unit rumah inti,” papar anggota Fraksi Gerindra ini. Saat reses, tambah Ihsanudin, banyak masyarakat yang menyampaikan aspirasi mengenai persoalan proyek TIR ini. Anggota dewan dapil Karawang Purwakarta ini mendorong, agar pemerintah segera merealisasikan hak petani plasma. Dokumen-dokumen pembangunan proyek TIR waktu pertama kali dibangun disiapkan sebagai bahan pengajuan konversi lahan untuk petani plasma kepada pemerintah. Hal itu jugalah yang ia sampaikan saat berkunjung ke Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Karawang, baru-baru ini. Memperjuangkan hak tanah yang harus dimiliki para petani plasma tambak. “Kenyataannya petani plasma TIR (Tambak Inti Rakyat) di Cipucuk, Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar mengalami kejadian yang berbeda, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya diberlakukan,” kata Ihsanudin. Sejak TIR operasional di Karawang pada 1986, dia menjelaskan, pihak perusahaan tidak transparan dan tidak proporsional saat mengambil keputusan. Sehingga, berdampak terhadap kehidupan petani plasma tambak yang semakin terpuruk. “Diantaranya mengenai bonus produksi, tingkat penghasilan yang rendah, serta hak konversi lahan yang tidak jelas. Sehingga tekanan kebutuhan hidup semakin berat dengan meningkatnya harga kebutuhan pokok,” jelas Ihsanudin. Dirinya yang merupakan anak petani plasma asal Karawang menegaskan, akan memperjuangkan tuntutan itu ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Ikhtiar kami sudah bulat, yaitu meminta kepada KKP untuk memenuhi tuntutan masyarakat plasma Karawang, diberikan hak atas tanah yang dijanjikan kepemilikannya,” tegas Ihsanudin “Petani meminta kepada pemerintah untuk merealisasikan hak-hak mereka yang telah dijanjikan,” pungkasnya. (**)

0 Komentar