BNNK Gandeng Lapas

BNNK Gandeng Lapas
KERJASAMA: Acara Kerjasama Perjanjian BNNK Karawang dan Lapas Klas IIA Karawang disaksikan ASN di lingkungan Lapas Kelas IIA Karawang dan warga binaan Lapas Klas IIA Karawang.
0 Komentar

Untuk Pemberantasan Peredaran Gelap dan Prekursor Narkotika

KARAWANG – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karawang dan Lapas Kelas IIA Karawang kembali memperkuat kerjasama program P4GN di lingkungan Lapas guna mewujudkan  Lapas Klas IIA Bersinar ( bersih dari narkoba).

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatangan Perjanjian Kerjasama Antara BNNK Karawang dan Lapas Klas IIA Karawang pada Selasa, 16 Juni 2020 dengan disaksikan oleh ASN di lingkungan Lapas Kelas IIA Karawang dan warga binaan Lapas Klas IIA Karawang.

Kepala BNNK Karawang, AKBP M. Yulian mengatakan, kerjasama Pelaksanaan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dilakukan tidak hanya kepada dilingkungan kerja Lapas Klas IIA Karawang tapi juga kepada Masyarakat Binaan di Lapas Klas IIA  Karawang.

Baca Juga:Tahapan Pilbup Mulai LagiPesantren Mulai Bersuara

“BNNK Karawang sebagai institusi vertikal yang menangani Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Karawang akan senatiasa mendukung dan menguatkan Lapas Klas IIA dalam melaksanakan program P4GN di lingkungan Lapas Klas IIA Karawang,” ujarnya, kemarin (16/6).

Pada kesempatan tersebut, Kepala BNNK Karawang juga berharap kepada warga binaan Lapas Klas IIA  agar setelah menyelesaikan pembinaan dapat menjadi  anggota masyarakat yang bermanfaat bagi lingkungannya dan jauh dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, Kepala Klas IIA Karawang, Lenggono Budi, Bc. IP.SH menyampaikan Bentuk implementasi kegiatan kerjasama tersebut antara lain Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Razia di lingkungan Lapas Klas IIA Karawang dan Tes Urine kepada Pegawai dan warga binaan di Lingkungan Lapas Klas IIA Karawang. 

Selain itu, bentuk kerjasama yang lain adalah bantuan rehabilitasi bagi warga binaan yang membutuhkan proses pemulihan penyalahgunaan narkotika dan penguatan satuan tugas di Lapas Klas IIA Karawang untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Lapas Klas IIA Karawang. (rie)

0 Komentar