Bobol Sekolah, Sopir Diringkus Polisi

Bobol Sekolah, Sopir Diringkus Polisi
KRIMINALITAS : Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain merilis pelaku pembobolan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Purwamekar, Kabupaten Purwakarta terjadi pada Selasa, 28 Juni 2022, sekira pukul 03.00 WIB.
0 Komentar

PURWAKARTA – Seorang pria berinisial Y (37) ditangkap polisi setelah berhasil membobol sekolah dasar di Kabupaten. Pelaku warga Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang yang berprofesi sebagai sopir itu, beraksi seorang diri itu membobol sekolah dengan cara memanjat tembok dan naik ke atas genteng ruangan guru kemudian menjebol plapon.Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, kejadian pencurian ini terjadi pada Selasa, 28 Juni 2022, sekira pukul 03.00 WIB di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Purwamekar, Kabupaten Purwakarta.“Di SDN Purwamekar, pelaku sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali. Aksi pertama yang dilakukan pelaku itu sekitar tahun 2021 dan berhasil mencuri 1 unit infokus. Kemudian pelaku melakukan aksinya kembali Selasa, 28 Juni 2022 Sekira pukul 03.00 WIB dan berhasil mengambil 1 unit leptop merk Lenovo yang yang berada di ruangan kepala sekolah,” kata Edwar sapaan akrab Kapolres Purwakarta.Dalam melancarkan aksinya pelaku, lanjut Edwar, dengan cara memanjat tembok dan naik ke atas genteng ruangan guru kemudian menjebol plapon di ruangan guru.“Setelah tersangka berhasil masuk ke dalam ruangan guru tersangka langsung mencari alat untuk merusak tralis kayu. Agar bisa masuk ke ruangan kepala sekolah, dan tersangka mendapatkan satu buah gunting warna hitam di atas meja guru dan satu buah besi warna silver yang berada di lantai. Kemudian alat tersebut tersangka gunakan untuk merusak tralis kayu untuk masuk ke ruangan kepala sekolah,” ungkap Edwar.Usai menggasak sejumlah barang di sekolah tersebut, lanjut dia, pelaku kemudian menggadaikan laptop milik SDN Purwmekar ke tempat gadai di wilayah Purwakarta.“Pelaku ini merupakan residivis pencurian yang kerap menyasar sekolah. Pelaku pernah dihukum dengan perkara yang sama tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung pada Tahun 2019 silam,” jelasnya.Dari terduga pelaku, lanjut Edwar, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit leptop merk Lenovo, sebuah gunting dan. Sebatang almunium berukuran 35 centimeter warna silver yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Edwar. (san/rie)

0 Komentar