Bumil Gak Usah Panik! Berikut Cara Melahirkan Gratis dengan Operasi Caesar Menggunakan BPJS Kesehatan

Bumil Gak Usah Panik! Berikut Cara Melahirkan Gratis dengan Operasi Caesar Menggunakan BPJS Kesehatan
0 Komentar

KBEONLINE.ID– Operasi caesar adalah metode persalinan melalui pembedahan. Untuk mengeluarkan bayi, dokter akan membuat sayatan di perut dan rahim. Jika persalinan melalui vagina tidak memungkinkan karena kemungkinan adanya kesulitan medis tambahan, maka operasi Caesar biasanya dilakukan.

Dilansir dari CNBC Indonesia, berikut ini adalah biaya operasi caesar BPJS untuk kelas 1 sampai 3:

1. Biaya operasi caesar berat

Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp11.081.400

Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp9.498.300

Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp7.915.300

2. Biaya operasi caesar sedang

Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp8.092.000

Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp6.936.000

Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp5.780.000

3. Biaya operasi caesar ringan

Biaya operasi caesar BPJS kelas 1: Rp7.733.000

Biaya operasi caesar BPJS kelas 2: Rp6.285.500

Biaya operasi caesar BPJS kelas 3: Rp5.257.900

Cara Melahirkan Operasi Caesar pakai BPJS Kesehatan

1. Kunjungi faskes 1 atau klinik. Seperti puskesmas, klinik, bidan, atau dokter perorangan yang terdaftar sesuai dengan status kepesertaan pasien.

2. Lakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin.

Baca Juga:Buat Pecinta Oat Simak, Berikut Bahan-Bahan yang Sebaiknya Dihindari Saat Makan Oatmeal Karena Jadi Kurang Baik untuk Kesehatan!Terlalu Banyak Gula Dapat Mempengaruhi Kesehatan: Awas Jangan Lengah! Tanda-Tandanya Perlu Kamu Perhatikan

3. Dokter akan menulis surat rujukan dan menyarankan pasien untuk melakukan persalinancaesar jika terdapat tanda-tanda kehamilan berisiko tinggi.

4. Untuk melakukan persalinan sesar, kamu bisa langsung menuju rumah sakit (RS) yang dipilih jika sudah mendapatkan surat rujukan. Dalam keadaan darurat, kamu bisa melakukan persalinan dengan BPJS tanpa rujukan dengan langsung menuju ke rumah sakit.

5. Lampirkan buku kesehatan ibu dan anak, KTP asli dan fotokopi, serta fotokopi KK pada surat rujukan.

0 Komentar