Buntut Perampokan Uang Bansos

Buntut Perampokan Uang Bansos
SALAH: Lokasi perampokan uang bansos di Jalan Kampung Sawah Tengah, Desa Pasawahan Kidul, Kecamatan Pasawahan, Purwakarta, pada Senin (31/8/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
0 Komentar

Pencairan untuk KPM di 5 Desa Dinilai Salahi Aturan

PURWAKARTA– Berbagai tanggapan muncul atas perampokan uang bansos di daerah Purwakarta. Banyak yang berpendapat proses pencairan dana bantuan sosial yang diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) di 5 desa di Kecamatan Pondoksalam sudah menyalahi aturan. Bantuan sembako kepada para KPM non PKH itu sebenarnya adalah para penerima manfaat, bukanlah kewenangan para TKSK ataupun agen BPNT. Sedangkan TKSK itu fungsinya adalah pengawasan dan pengendalian. Sedangkan yang menjadi pertanyaan, mengapa TKSK Kecamatan Pondoksalam tersebut diperintahkan kepada dua orang yang pada saat itu telah menjadi korban perampokan. Menurut keterangan dari salah seorang mitra Dinsos Kabupaten Purwakarta, seharusnya untuk pencairan dana bansos itu kewenangannya ada di para warga yang disebut sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) dan pemegang kartu ATM atau istilahnya kartu Combo. “Bansos itu sumbernya dari Kemensos RI kemudian prosesnya ditransfer dari BNI Pusat ke rekening masing-masing KPM, kemudia selanjutnya para KPM selaku pemegang kartu ATM Combo mencairkan sendiri ke ATM atau bisa ke e-waroeng. Jadi tidak diperkenankan untuk dikolektifkan oleh orang lain, karena dikhawatirkan ada penyalahgunaan wewenang, “sebut AG selaku pemilik e-waroeng di yang juga mitra dari Dinsos Purwakarta, ketika ditemui KBE di kediamannya, Selasa (1/9/2020). Ia juga menjelaskan apakah kasus kejadian kemarin itu bisa di indikasikan, menguntungkan bagi TKSK yang berada di Kecamatan tersebut, sehingga kuat dugaan TKSK bekerjasama dengan agen e-waroeng untuk selanjutnya dapat meraup keuntungan besar dari mereka para KPM atau apapun itu namanya. “Jelas dalam hal ini sudah menyalahi peraturan,” tambah AG.

Sebelumnya saat kejadian, disebut bahwa kedua korban yakni Linda Kurniawati (30) perangkat Desa Situ dan Rere (27) perangkat Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, telah mencairkan uang dalam jumlah besar yakni 135 juta rupiah, jelas keduanya pada saat itu tidak meminta pengawalan dari pihak keamanan, itu menurut AG juga merupakan tindakan yang menyalahi aturan. 
Masih kata AG, diperkirakan uang berjumlah 135 juta tersebut direncanakan akan dibagikan tunai oleh agen e-waroeng sebagai mitra BNI. Rencananya akan diserahkan langsung kepada 270 KPM di 5 desa yakni Desa Situ, Desa Sukajadi, Desa Parakan, Desa Salam dan Desa Galudra. Sehingga para KPM di lima desa itu, akan menerima bantuan sebesar Rp 500 ribu per KPM dan hanya sekali pencairanl.

0 Komentar