Buntut Sirekap, THN AMIN Karawang Buka Laporan Soal C1 Pilpres ke Bawaslu

Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) Kabupaten Karawang
Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) Kabupaten Karawang buka laporan terkait dugaan penggelembungan perolehan suara pada Pilpres 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang, Rabu (21/2).
0 Komentar

Ia menyebutkan, hasil kajian dan verifikasi akan selesai paling lama selama 2 hari.

 

“Kita akan pleno kan. Ini kan baru dugaan yah. Pelaporan ini juga akan diverifikasi dulu sudah memenuhi unsur atau belum, kita periksa dulu pemberkasannya,” terang Adnan.

 

Mengenai Sirekap ini, kata dia, KPU RI sendiri telah melakukan pemberhentian perhitungan sementara waktu. Oleh karenanya, ia berpesan kepada masyarakat Karawang terkhusus peserta pemilu, untuk tidak terlalu berpacu pada Sirekap.

 

Baca Juga:Dipelototi Bupati, User InfoLoker Naik Jadi 910 Perusahaan, Angka Pengangguran Karawang Turun Jadi 8,95 Persen7 Kelompok Masa Berencana Demo, Kantor KPU RI Sepi, Dijaga Barier Beton

“Sudah kami sosialisasikan kepada peserta pemilu mengenai Sirekap ini. Kalo dari RI, secara otomatis kebawahnya sama. Jadi sekarang memang sedang diberhentikan,” kata Adnan.

 

“Sirekap itu kan alat bantu yah, bukan final angka penghitungan. Jadi tidak menjadi acuan perolehan suara. Tetapi, setiap laporan yang masuk, akan kami terima dan kaji, kita plenokan bersama pimpinan,” jelas Adnan. (Siska)

0 Komentar