Buntut Sirekap, THN AMIN Karawang Buka Laporan Soal C1 Pilpres ke Bawaslu

Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) Kabupaten Karawang
Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin (AMIN) Kabupaten Karawang buka laporan terkait dugaan penggelembungan perolehan suara pada Pilpres 2024 ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang, Rabu (21/2).
0 Komentar

 

“Laporan ini jangan disepelekan, karena ini menyangkut hak-hak suara rakyat. Selain itu, kami juga meminta KPU Kabupaten Karawang untuk bisa mengawal perolehan suara dengan baik. Agar permasalahan ini bisa diselesaikan di tempat,” tutur Doni.

 

Selain itu, pihaknya juga meminta KPU untuk menghentikan penghitungan suara melalui sistem Sirekap. Menurutnya, dengan sistem Sirekap yang sering error menunjukkan bahwa sistem tersebut belum siap untuk diterapkan.

 

“Sistem Sirekap yang sering error ini sangat merugikan dan menimbulkan kegaduhan publik. Hal ini juga menunjukkan ketidaksiapan Sirekap untuk diterapkan. Sehingga perlu dilakukan kajian ulang terkait penghitungan suara,” tegas Doni

 

Baca Juga:Dipelototi Bupati, User InfoLoker Naik Jadi 910 Perusahaan, Angka Pengangguran Karawang Turun Jadi 8,95 Persen7 Kelompok Masa Berencana Demo, Kantor KPU RI Sepi, Dijaga Barier Beton

Ia menuturkan, pihaknya kini akan terus mengawal penghitungan suara di setiap kecamatan dengan mensiagakan dua hingga tiga orang THN, untuk mengawasi tindakan kecurangan.

 

Sementara itu, pengurus THN AMIN, Wira menyampaikan, laporan tersebut bukan merupakan laporan akhir. Namun, ia menegaskan, pihaknya akan menempuhnya jalur hukum apabila masih ditemukan ketidaksesuaian perolehan suara pada jumlah penghitungan suara akhir.

 

“Laporan ini adalah sebagai bahan evaluasi bersama antara kami dan Bawaslu. Saat ini kami sedang menunggu penghitungan suara secara final. Tapi, jika nanti masih ditemukan ketidaksesuaian jumlah suara, kami akan melakukan upaya hukum secara formil,” terang Wara.

 

Ditempat yang sama, Bendahara THN AMIN, Iwan Setiawan berharap penyelengaraan Pemilu 2024 berlangsung dengan jujur, langsung, adil, dan rahasia, sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

 

“Kami berharap Pemilu 2024 ini berjalan dengan jurdil. Hal ini sudah ditegaskan dalam pasal 2 UU Nomor 7 Tahun 2017,” tandas Iwan.

 

Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Adnan Maushufi, menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan dugaan penggelembungan suara dari THN AMIN.

 

“Hari ini THN Amin Karawang melaporkan mengenai Sirekap. Menurut pelapor, Sirekap ini tidak sesuai dengan data yang sebenernya. Sehingga diduga terjadi penggelembungan suara,” ujar Adnan.

 

Baca Juga:Kekurangan Surat Suara, 27 TPS di Kota Bekasi Gelar Pemungutan Suara LanjutanGiliran Ikan Asin Naik, Hingga 10 Ribu Perkilo, Pedagang Pasrah

Terkait laporan dugaan penggelembungan suara tersebut, Bawaslu Karawang akan segera mengkaji dan melakukan rapat pleno secara internal.

 

0 Komentar