Bupati Bakal Tindak Galian C

Bupati Bakal Tindak Galian C
TINDAK TAMBANG ILEGAL: Bupati Eka saat berada di lokasi TMMD, Kampung Ciloa Desa Kertarahayu Kecamatan Setu.
0 Komentar

Yang Diduga Ilegal di Kertarahayu

SETU – Akvitas pertambangan tanah menjadi salah satu keluhan di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, yang tahun ini mewakili Kabupaten Bekasi di tingkat provinsi untuk program P2WKSS. Saat ditanya mengenai aktivitas pertambangan tanah di zona hijau itu, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, menegaskan Pemkab akan melihat aktivitas itu. “Tentu saja pemda akan melihat, dan apabila (kegiatan) secara ilegal melakukan itu, kami akan tindak tegas,” kata Eka kepada wartawan saat berada di lokasi TMMD, Kampung Ciloa, Rabu (31/3/2021). Eka tak mau terburu-buru, pihaknya akan meminta Satpol PP untuk melihat hal itu, dan apabila ditemukan pelanggaran akan menindaknya. “Kita lihat dulu, nanti kita lakukan tindakan terhadap pelanggar,” ucap dia. Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Muhammad Nuh, mengaku baru mengetahui ada aktivitas pertambangan tanah ilegal di desa itu. Nuh menyebut praktik seperti itu dapat berpengaruh terhadap lingkungan masyarakat sekitar. “Meski kewenangan provinsi, harus ada komunikasi dengan dinas setempat. Paling tidak LH, Satpol PP masalah kewenangan di Kabupaten. Isu lingkungan itu isu yang terintegrasi antara pusat, provinsi, dan daerah,” demikian dia. (dim/red)

0 Komentar