Caleg artis Verrell Bramansta diperiksa Bawaslu, Dugaannya Pidana Pemilu

Caleg artis Verrell Bramansta diperiksa Bawaslu, Dugaannya Pidana Pemilu
0 Komentar

KBEONLINE.ID- Calon anggota DPR RI atau  Caleg artis Verrell Bramansta diperiksa Bawaslu.

Caleg dari PAN ini memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi pada Senin (29/01/2024).

Dalam pantauan Karawangbekasi.disway.id Verrel Bramansta tiba di Kantor Bawaslu Kabupaten Bekasi sekira pukul 13:25 WIB

Baca Juga:Puluhan Warga Cibarusah Demo, Tuntut Peleburan Alumunium yang Diduga Ilegal Ditutup PermanenPuluhan Ibu- ibu di Karawang  Ditipu Arisan Bodong, Ratusan Juta Rupiah Hangus

Caleg DPR RI Dapil 7 Jawa Barat yang juga artis sinetron itu akan diperiksa atas tuduhan dugan pelanggaran pidana Pemilu karena disinyalir melakukan kampanye di tempat ibadah.

Seperti diketahui, Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) itu dilaporkan pada 10 Januari 2024. Verrell dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemilu.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Bawaslu Kabupaten Bekasi Khoirudin menyampaikan terlapor yakni Verrell Bramasta belakangan sempat mangkir dalam pemanggilan pertama sebagai saksi oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi.

“Pemanggilan pertama terlapor mangkir, kata beliau dia sedang berada di luar kota makanya dia tidak bisa memenuhi panggilan Bawaslu,” kata Khoirudin.

“Padahal dari pihak terlapor sudah kita sampaikan undangan nya untuk menghadiri panggilan pada hari Jumat. Akan tetapi pihak terlapor tidak bisa datang. Makanya kita undang kembali pada hari Senin besok,” sambungnya.

Khoirudin mengaku sebelumnya pihaknya sudah menghadirkan sejumlah saksi-saksi atas kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan Verrel Bramansta saat kampanye yang dilakukan di halaman masjid yang lokasinya berada di Jalan Kesejahteraan RT 06/01 Desa Karang Baru, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Minggu (06/01/2024) silam.

“Kemarin kita sudah mendatangkan pihak KUA terhadap benar atau tidaknya lokasi keberadaan kampanye peserta pemilu itu berlangsung ditempat ibadah dan lahan tanah tersebut statusnya tanah wakaf atau apa,?,” kata Khoirudin.

Baca Juga:Barisan Ajengan Anom Kabupaten Karawang Deklarasi Dukung Prabowo- Gibran, Simak Alasannya…Kontroversi Konsumsi Pelantikan KPPS Terus Bergulir, Ada yang Dapat Snack Tidak Dapat Nasi Kotak, Ada Juga yang Dapat Nasi Kotak Tanpa Snack

Meski begitu, Khoirudin bilang adanya kasus dugaan pelanggaran yang menyeret artis tersebut saat ini tengah dalam proses penanganan oleh Bawaslu dan Sentra Gakumdu Kabupaten Bekasi.

“Kalo untuk semua kan masih dalam proses, yang pasti pihak-pihak terkait pelapor,saksi dan terlapor. Kemudian orang-orang yang hadir RT, warga sekitar lokasi sudah kita undang untuk menyampaikan keterangan nya.” tandasnya. (Iky)

0 Komentar