CELLICA: SAYA UMRAH PAKAI UANG PRIBADI

CELLICA: SAYA UMRAH PAKAI UANG PRIBADI
Cellica Nurrachadiana
0 Komentar

Setelah Jabatannya Disebut Terdakwa Skandal PDAM Jilid II

KARAWANG- Bupati Karawang, Cellica Nurrchadiana membantah berangkat umrah dbiayai oleh uang PDAM Tirta Tarum, dan mengkliam tebang ke tanah suci selalu merogoh kantong pribadi. Tak mau lebih banyak komentar, ia memilih menunggu lanjutan jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. “Enggak benar itu. Saya setiap kali umrah biasa pakai uang pribadi. Biarlah. Sayak gak perlu klarifikasi leebih jauh.Biar dibuktikan di persidangan pengadilan saja,” kata Cellca saat diwawancara awak media, kamis (4/2/2021) Sebagaimana diketahui, salah satu terdakwa dugaan skandal korupsi PDAM Jilid II, Tatang Asmar (eks dirum) di hadapan majelis hakim mengungkapkan kesaksian memberangkatkan umrah sejumlah pejabat Karawang pada tahun 2017 memakai uang PDAM. Dalam kesaksiaan Tatang, sejumlah pejabat itu di antaranya bupati, sekda, asda, sampai wakil rakyat. Jika menilik tahunnya, Sekda pada saat itu adalah Almarhum Teddy Rustfendi. Khusus wakil rakyat, Tatang belum memperjelas siapa orangnya. Di tempat terpisah, aktivis antikorupsi, Panca Jihadi Al-Panji menantang Kejaksaan Negeri Karawang selaku penuntut umum kasus PDAM tersebut agar secara khusus membongkar kasus ini. Panji menilai apa yang diucapkan oleh Tatang merupakan fakta hukum yang muncul di pengadilan, dan penegak hukum bisa membuka penyelidkan baru atas kesaksian Tatang di deepan majelis hakim Pengadilan Tipikor. “Kita tahu dalam perkara PDAM itu uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan bernilai miliaran dan tidak mungkin dimakan oleh para terdakwa semua. justru ada pihak-pihak lain,” kata Panji dalam keterangan tertulisnya kepada KBE. Panji menilai, penyidik tinggal membuka penyelidikan baru dengan memintai keterangan lanjutan kepada Tatang dan pihak-pihak yang diduga terlibat soal dugaan pemberangkatan umrah menggunakan uang PDAM ini “Mohon maaf saya bukan mengajari jaksa soal penyelidikan, tinggal diadakan penyelidikan baru, bila Umroh, tentunya menggunakan biro perjalanan. Interogasi saja Tatang, travel umroh mana, siapa yang menyerahkan uangnya dan berapa nilai total uang tersebut secara keseluruhan. Namun lagi-lagi, kata Panji, itu semua tergantung keinginan penegak hukum. Mau atau tidak membuka penyelidikan baru sebagai langkah pengembangan kasus dugaan skandal PDAM jilid II ini. “Secara teori hukum jaksa memiliki subjektief recht di mana ada hak dan kewenangan untuk menyelidiki, menyidik dan menuntut para pelaku korup. Tapi itu semua kembali ke nawaitu. Ingat penindakan diperlukan juga meskipun pencegahan diprioritaskan,” tutur Panji. Di sisi lain, Panji juga mengapresiasi kuasa hukum Tatang Asmar, Alek Safri Winando dalam pemeriksaan terdakwa berupaya meembuka selebar-lebarnya apa yang terjadi dan dialami kliennya “Beliau tanpa gembar-gembor di media terlebih dahulu namun dapat menunjukkan kepedulian dalam pemberantasan melalui persidangan,” katanya. Panji juga menyesalkan sikap bupati yang selama ini terkesan banyak diam soal sejumlah skandal dugaan korupsi di tubuh perusahan air plat merah itu. Padahal, kata Panji, sebagai owner, bupati perlu menunjukkan rasa marah yang besar ketika uang miliaran di PDAM tidak jelas juntrungannya. “Jangan permasalahan ini dibiarkan berlarut-larut apalagi menglarifikasi ke media dengan alakadarnya,” tukasnya. Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Cipta Keadilan Rakyat (LBH Cakra) mendesak kepada pihak Kejaksaan Negeri Karawang untuk segera berkordinasi dengan pihak imigrasi guna mengajukan surat permohonan pencegahan dan penangkalan (Cekal) untuk 10 orang pejabat yang diduga terlibat umroh dibiayai PDAM. “Kami mendesak pihak kejari karawang harus segera mungkin melayangkan surat permohonan cekal kepada lembaga imigrasi, karena besar kemungkinan melarikan diri,”ucapnya Direktur LBH Cakra, Hilman Tamimi.(bbs/spd/mhs)

0 Komentar