CENTANG-PERENANG SWASTANISASI PASAR

CENTANG-PERENANG SWASTANISASI PASAR
0 Komentar

Kisruh relokasi pedagang Pasar Rengasdengklok seakan menjadi puncak gagalnya kebijakan swastanisasi pasar oleh Pemkab Karawang. Belum lagi, sejauh ini lima perusahaan swasta pengelola pasar tak pernah menunaikan kewajiban retribusi ke pemerintah daerah sesuai dengan target. Tunggakannya tembus miliaran rupiah. Kondisi centang-perenang ini perlu disikapi secara serius oleh semua pihak sebelum pemerintah daerah dan pedagang makin bertambah ‘buntung’ bukan untung.Hingga hari ini proses relokasi pedagang di Pasar Rengasdengkolk belum kunjung klir. Penolakan terjadi di sana-sini. Kontrak kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta sudah berjalan. Dan banyak lagi ‘bumbu’ yang membuat proses revitalisasi pasar Rengngasdengklok jadi proses Panjang yang lama usai.Di sisi lain, pasar-pasar lain yang diserahkan pengelolaanya ke pihak swasta juga meninggalkan banyak masalah yang serius. Seperti dicabutnya aliran listrik ke pedagang secara sepihak, hingga dugaan jual-beli lapak secara ilegal yang merugikan pedagang.Soal jual-beli lapak yang tak dilakukan secara serampang dan berpotensi merugikan pedagang terjadi di Pasar Cikampek 1. Di pasar yang selama bertahun-tahun terus kisruh dualisme kepengelolaan antara PT ALS dan Celebes para pedagang belum lama ini tiba-tiba ditanya berkas kememilikan lapaknya dengan alasan tidak terdata di database pengelola. Padahal para pedagang yang ditanyai berkas itu sudah melunasi lapaknya sejak bertahun-tahun lalu.“Kemarin, pihak pengelola nanya-nanya surat. Bilangnya warung saya gak ada data di berkas miliknya yang sudah saya lunasi,” kata salah seorang pedagang di Pasar Cikampek 1 kepada KBE.“Sudah lunas sebesar 27 juta selama 10 bulan untuk HGB. Dapat sertifikat kaya piagam doang” lanjut dia.Di tempat terpisah, Kepala Desa Cikampek Timur, Kriswanto mengkhawatirkan compang-campingnya pengelolaan Pasar Cikampek 1 bisa berdampak kepada warganya yang berdagang di sana.Ia juga mengaku belum lama ini telah menerima keluhan dari pedagang yang didatangi pengelola lantara si pedagang tidak masuk daftarnya di database kepemilikan lapak milik pengelola.“Banyak keluhan masyarakat yang dagang di pasar,” saat di wawancarai oleh KBE.Kriswanto mengatakan warganya berdagang di pasar 1 cikampek sebagai pekerjaan utama, khawatir dengan pemberian surat izin yang berbentuk sertifikat seperti piagam idak mendapatkan jaminan izin usaha yang sah.“Keluhannya, berdagang di pasar cuman dapet izin dagang pakai sertifikat bentuknya kaya piagam aja,” kata Kriswanto.Di sisi lain, Kriswanto menyinggung permasalahan status tanah yang simpang siur sampai sekarang.  “Tanah pasar 1 cikampek itu masih dalam keadaan simpang siur kepemilikan tanahnya, belum ada yang tau tanah hak siapa,” katanya.Kasus yang dialami oleh para pedagang di Pasar Cikampek hanya sebagian kecil borok-borok pengelolaan pasar oleh swasta yang belakangan ini mulai bermunculan.Sebelumnya diketahui juga, lima pasar yang dikelola dengan sistem BOT, yaitu Pasar Johar, Pasar Cikampek 1, Plaza Cikampek,  Pasar Cilamaya Baru dan Pasar Rengasdengklok, banyak mengalami permasalahan.Plaza Cikampek yang dikelola PT Inspirasi Jelas Itqoni, kondisinya kini sangat kumuh dan tidak berpenghuni. Bahkan, pihak pengelola dikabarkan sudah angkat tangan karena sudah bertahun-tahun gagal bayar retribusi ke Pemda Karawang.Pasar lain, yaitu Pasar Baru Cilamaya sempat mangkrak pembangunannya. sudah rampung 100 persen, namun kios didalamnya masih banyak yang kosong.Tahun 2021 saja, dari target retribusi dari enam pengelola pasar dipatok minimal Rp. 2,8 miliar. Namun alih-alih target minimal itu tercapai, yang ada setengah dari target pun tidak didapat oleh Pemkab Karawang. Dari enam pengelola pasar itu, tahun 2021 lalu, Pemkab Karawang hanya mendapat setoran Rp 300 juta.Hal tersebut terus terulang bukan hanya pada tahun lalu, tapi juga pada tahun-tahun sebelumnya. Hal tersebut menandakan kebijakan penyerahan pengelolaan pasar kepada swasta merupakan kebijakan ‘rapor merah’ yang perlu dievaluasi.Anggota Komisi II DPRD Karawang, Teddy Luthfiana meminta agar Pemkab melalui Disperindag yang mempunyai wewenang membereskan setumpuk permasalahan swatanisasi pengelolaan 5 pasar milik Pemkab Karawang agar bertindak tegas mengevaluasi perjanjian kontrak dengan para pengelola pasar yang sudah tak bisa ditolelir kesalahannya.Politisi Partai Golkar ini mengatakan, penyerahan pengelolaan pasar tradisional milik Pemkab Karawang kepada pihak swasta sama sekali tidak memberikan untung kepada pemerintah daerah. Duit miliaran yang wajib disetor ke pemerintah oleh mereka, hingga kini tak pernah dilakukan.“Itu sekarang mash d bahas bahas terus, antara kami DPRD menyampaikan ke Pemda melalui disperindag yang berwenang, kami mempertanyakan sikap komitmen pemda mengenai BOT, apalagi mengenai pasar cikampek yang sudah masuk ranah hukum. Jadi pemerintah daerah sedang mengikuti proses hukum,” cetus Teddy saat selesai reses di Kantor Desa Pulosari beberapa waktu lalu.

0 Komentar