DARURAT GALIAN ILEGAL

DARURAT GALIAN ILEGAL
TANPA IZIN: Satpol PP Kabupaten Purwakarta menutup jalan akses menuju galian ilegal alias tanpa izin.
0 Komentar

”Hargai negara dalam hal ini pemerintah, kebijakan kami menutup bukan karena ingin menghalangi investasi apalagi pembangunan. Tetapi antisipasi jika terjadi hal tidak diinginkan baik itu kecelakaan kerja maupun dampak alam akibat bekas galian,” bebernya.
Pasti, tambahnya, pemerintah yang akan disalahkan diikemudian hari, jika galian yang tanda dokumen lengkap itu tetap berjalan. 
“Maka proses perizinan harap ditempuh untuk para pengusaha galian mengerti apa yang harus dilakukan saat proses menggali hingga usai / mpung galian dilaksanakan,” lanjutnya.
Selain Iyus, perwakilan Pemprov Jabar,  dalam rapat tegas menyatakan tidak akan mengeluarkan izin jika izin dari unsur pemerintah daerah Purwakarta belum lengkap.
Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi, yang diketahui memimpin langsung penutupan galian beberapa waktu lalu mengatakan, jika galian C di Purwakarta lebih kepada mudharat atau kerugian atau bisa juga diartikan bahaya.
“Kita sama-sama ingin Purwakarta lebih baik, pembangunan jalan di Purwakarta yang selama ini sudah sagus, jangan rusak gara-gara truk pengangkut pasir dan tanah melintas  yang diketahui hanya menguntungkan pihak pengusaha,” ujar H Ahmad.

Sebagai contoh, tambahnya, mengapa izin eksploitasi diharapkan diselesaikan. Dia menilai berkas ini akan menjadi corong kemudian pemerintah menarik pajak dari penjualan material galian.
”Nah kalo izin ini belum keluar, kemudian pengusaha galian tetap menjual. Maka dapat diartikan kerugian buat negara,” pungkasnya. (san/red)

Laman:

1 2
0 Komentar