Desa Harus Miliki TPS Mandiri

Desa Harus Miliki TPS Mandiri
LINGKUNGAN : Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta terus mensosialisasikan tentang program penanganan sampah mandiri di masing-masing desa.
0 Komentar

Antisipasi Pembuangan Sampah Ilegal

PURWAKARTA – Pemerintah Daerah Kabuten Purwakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup terus mendorong setiap desa untuk memiliki tempat pengelolaan sampah secara mandiri. Agar pengelolaan lingkungan di desa lebih tertata.

Terkait pengelolaan sampah di Kabupaten Purwakarta, selain dari meningkatkan pelayanan persampahan. Sampai saat ini pihaknya terus mensosialisasikan tentang program penanganan sampah mandiri di masing-masing desa.

“Tentang pengelolaan sampah di Kabupaten Purwakarta selain dari meningkatkan pelayanan persampahan sampai, karena pelayanan ini sekarang harus sudah dimulai dari pemilahan sampah, dan program bupati yang sedang menggemakan pengelolaan sampah mandiri,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta, Deden Guntari.

Baca Juga:Medali Emas Bonusnya Rp 100 JutaNama Cellica Disebut di Rapim

Menurut Deden, pihaknya sedang mensosialisasikan tentang program penanganan sampah mandiri di masing-masing desa. Meningkatkan kembali sosialisasi tersebut karena harus mulai kelihatan bagaimana gerakan masyarakat dalam pengelolaan sampah mandiri melalui pemilahan sampah.

“Selain itu kami juga terkait dengan program citarum harum, ada beberapa bantuan dari pusat berupa TPS3R itu kita sudah memiliki 10 titik yang memang sampah nya tersebut berkontribusi ke citarum. Sarana tersebut harus bisa menyelesaikan masalah sampah mulai dari hulu sampai hilir,” ungkapnya.

Menurut Deden, terkait pembuangan sampah ilegal, pembuangan sampah ilegal. Sebetulnya tidak harus terjadi bila komunikasi antar masyarakat desa dengan dengan dinas terkait bisa dilaksanakan sebaik mungkin.

“Sebetulnya ketika beberapa gundukan sampah itu timbul, warga tinggal melaporkan ke desa dan desa ke Dinas Lingkungan Hidup. Kami selalu tangani, kami tidak alergi dengan pengaduan-pengaduan, tetapi ketika itu telah terjadi penumpukan sampai dikatakan TPA ilegal. Kami harus menindaklanjuti dengan langkah-langkah sesuai dengan aturan.” kata Deden.

Deden Menegaskan, ada yang melanggar aturan sanksi harus diterapkan. Sekarang masih dalam proses pemeriksaan kalau memang terjadi adanya aturan yang dilanggar, maka itu harus dikenakan sanksi.

“Sekarang masih dalam proses pemeriksaan kalau memang terjadi adanya aturan yang dilanggar, maka itu harus dikenakan sanksi,” pungkasnya. (san/rie)

0 Komentar