DI BALIK PROYEK KERETA CEPAT: Warga Terdampak Longsor, Tembok pun Retak-Retak

0 Komentar

PURWAKARTA- Longsoran lumpur akibat pengeboran pasak tiang proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung di Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta kerap pelataran rumah warga, bahkan sering masuk ke dalam rumah. Seperti terjadi pada Sabtu pagi (28/8/2021). Satu rumah warga di Kampung Tegalnangklak terkena longsoran lumpur akibat pengeboran coran tiang pasak proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Pantauan di lokasi, rumah tersebut lokasinya hanya beberapa meter dari titik pengeboran. “Lumpur kena rumah saya hampir mau ke dalam, rumah adik saya juga kena,” ujar Nurhayati (50), ketika ditemui Tribun di kediamannya, Sabtu (28/8). Dikatakan Nurhayati, sebelumnya pihak developer pernah menjanjikan uang ganti rugi untuk kerugian tersebut. “Bahaya ke rumah, kemarin-kemarin juga sempat ada lumpur ke rumah dan enggak dibayar,” kata dia. Sebelumnya menurut penuturan Nurhayati, pihak developer menjadikan uang senilai Rp 50 ribu untuk 1 meter persegi lahan atau rumah warga yang terkena lumpur. Namun hingga kini uang yang dijanjikan tak kunjung cair. “Saya maunya dibenteng sebelum musim hujan, karena kondisinya pasti banjir lumpur ke bawah (pemukiman warga), kemaren kena kuburan juga gak dibayar,” kata dia. Ketua RW setempa, Henhen mengatakan, warganya sudah musyawarah dengan penanggungjawab proyek. “Kami sudah kumpul tadi, warga ngasih waktu 2 sampai 3 hari untuk diganti kerugiannya, kalau dilihat sih hanya pegantian biaya pembersihan material lumpur,” ucap ketua RW. Nurhayati (50) warga Kampung Tegalnangklak mengungkapkan sederet dampak merugikan atas pembangunan mega proyek nasional tersebut.  “Selain sering tertimbun longsoran lumpur, bangunan rumah kami juga terimbas akibat getaran aktivitas proyek,” ujar Nurhayati, Minggu (29/8/2021). Ia menyebut, getaran mesin diesel hammer yang memasang tiang pancang (paku bumi) dalam pengerjaan proyek tersebut kerap menimbulkan retakan pada tembok rumah. “Itu liat aja tembok rumah anak saya, akibat sering itu kena getaran masang paku bumi jadi retak,” kata Nurhayati sembari menunjuk bagian tembok rumah yang retak. Diketahui, drop hammer, diesel hammer atau hydraulic hammer, umumnya menimbulkan masalah yang mengganggu lingkungan sekitar, selain polusi. Bahkan baku mutu atau standar ambang getaran juga ditetapkan dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 49 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Getaran. Nurhayati berharap pihak kontraktor juga memperhatikan nasib mereka yang tinggal di sekitar lokasi proyek pembangunan. “Seharusnya bukan cuma sesuai aturan, perhatikan juga sekeliling lokasi, ada rumah kami yang tertimpa lumpur yang terdampak getaran, saya harap punya toleransi jangan mengganggu kenyamanan kami,” ucapnya. (bbs/mhs)

0 Komentar