DPRD Didesak Gunakan Hak Angket

0 Komentar

LIRA Menduga Ada Konspirasi Persoalan Dirut PDAM

CIKARANG PUSAT – Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (Pemuda LIRA) Bekasi Raya, mendorong DPRD Kabupaten Bekasi, agar mendorong Hak Angket untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Kita berharap DPRD gunakan Hak Angket. Yang penting dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat,” ujar Ketua DPD Pemuda LIRA Bekasi Raya, Bashan Sannu kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
 
Bashan sapaan akrabnya mengatakan, mengacu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang tata tertib DPRD Kabupaten/Kota dalam Pasal 69 BAB VI, yaitu Pelaksanaan Hak Bahwa DPRD mempunyai Hak dalam Point B dan bagian ketiga pasal 73 yaitu Hak Angket.

Sehingga, masih kata dia, melihat persoalan konflik kepentingan Bupati Bekasi terhadap PDAM Tirta Bhagasasi, yang disinyalir adanya dugaan konspirasi, antara Bupati Bekasi dan Usep Rahman Salim (URS), dalam pengangkatan Perpanjangan Jabatan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi.

Baca Juga:Rp 1,4 M Ngucur ke TPAS JalupangResmikan Kampung KB Sehati di Tirtajaya

Apalagi, dengan meninggalkan atau tidak memperhatikan hak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, terhadap kepemilikan yang didalamnya setiap kebijakan harus melibatkan kedua belah pihak, antara Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi dalam segala kebijakan terhadap PDAM Tirta Bhagasasi.

“Coba itu DPRD Kabupaten Bekasi gunakan haknya dalam Hak Angket. Supaya semuanya clear (tuntas, red). Supaya tidak ada yang dirugikan dan kelihatan kerjanya. Jika diam berarti ada indikasi DPRD Kabupaten Bekasi ikut terlibat konspirasi,” ujarnya.
 
Eks Aktivis Pergerakan Mahasiswa Indonesia Islam (PMII) Bekasi ini menambahkan, pihaknya berpandangan DPRD Kabupaten Bekasi, tidak hanya ikut dalam kepentingan yang menguntungkan beberapa anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

“Kami Pemuda LIRA Bekasi dan masyarakat menaruh harapan besar kepada mereka. Jika mereka benar apa yang disuarakan mengatasnamakan rakyat DPRD Kabupaten Bekasi, harus segera menggunakan alatnya, yaitu Hak Angket untuk memanggil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja,” tambah dia.

Disampaikan dirinya, jika DPRD menggunakan Hak Angket untuk bertujuan penyelidikan, agar persoalan PDAM Tirta Bhagasasi bisa terbuka secara terang benderang. Sehingga, hasilnya masyarakat puas terhadap kinerja DPRD Kabupaten Bekasi.

0 Komentar