Kades Jaya Sampurna Tolak Berikan Izin
SERANG-Meski sudah dilarang tegas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, aktivitas galian tanah merah ilegal masih tetap beroperasi di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi. Seperti halnya di Desa Jaya Sampurna, Kecamatan Serang Baru.
Pantauan di lokasi galian di Desa Jaya Sampurna berada tak jauh dengan perbatasan Kecamatan Setu. Truk-truk tanah tampak leluasa keluar masuk mengangkut muatan.
Dikonfirmasi, Kepala Desa Jaya Sampurna, Muksin menegaskan tidak pernah memberikan izin apapun kepada pengusaha galian untuk beroperasi,”Kami tidak pernah berikan izin apapun,” jawabnya.
Baca Juga:BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur FKTPUang Bansos Raib di Tengah Jalan
Menurut, Muksin di Jaya Sampurna terdapat dua galian yang diduga ilegal beroperasi di wilayahnya. Pemerintah Desa mengaku tidak bisa berbuat apa-apa.
Aktivis Lingkungan, Abdul Rohman mengatakan aktivitas galian tanah ilegal sudah sangat meresahkan lingkungan. Pasalnya kerusakan alam dan lingkungan ditimbulkan akibat galian itu.
“Aktivitas galian akan terus beroperasi, jika tidak ada efek jera dari penegak hukum kepada pengusaha galian. Sudah jelas aktivitas galian c itu masuk pidana,” tuturnya.
Meski wewenang ada di provinsi, menurut pria yang juga Ketua Oi Kabupaten Bekasi, Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat turut serta menindak aktivitas galian ilegal di wilayahnya.
“Pemerintah kan satu kesatuan, Pemrpov sudah tegas tidak boleh ada galian C tak berizin. Kabupaten harusnya membantu dari segi lingkungan. Ia harus berkoordinasi dengan pemerintahan di atasnya. (dim/red)