Eks Dirum PDAM Keberatan Kembalikan Uang Rp 800 Juta

Eks Dirum PDAM Keberatan Kembalikan Uang Rp 800 Juta
0 Komentar

KARAWANG- Kuasa Hukum salah satu terdakwa sakandal PDAM Jilid II, Tatang Asmar merasa keberatan atas tuntutan JPU kepada kliennya. Pada sidang terakhir pekan lalu, JPU menuntutTatang dipenjara selama tiga tahun dan ganti rugi ke negara sebesar Rp 800 juta. Tatang didakwa dengan pasal 3 UU Tipikor j.o pasal 55 yakni delik penyertaan yang melekat pada jabatan alias turut serta dalam dugaan tindakan koupsi di tubuh perusahaan air plat merah. Alex Safri yang menjadi kuasa hukum Tatang menuturkan telah menyiapkan nota keberatan dan akan disampaikan pada agenda pledoi persidangan pekan ini, Rabu lusa. Kepada awak media, ia menuturkan secara prinsip bukan ingin menyoal keberata pada poin tuntutan kurungan melainkan pada poin tuntutan pengembalian uang negara kurang lebih sebesar Rp 800 juta. Ia menyapaikan, dalam proses persidangan yang telah terlewat, di hadapan mejelis hakim, kliennya mengakui memaki uang tapi hanya di angka kurang lebih 420 juta. Bukan Rp 800 juta. “Itu pun bukan digunakan untuk memperkaya diri. Tapi untuk mobilitas dan pelayanan umum, dan juga bukan Tatang yang mengambil ke bagian keuangan,” kata Alex. Di sisi lain ia pun mempertanya soal kliennya yang didkwa pasal 3 UU Tipikor. Menurutnya, dalam kasusu peradilan korupsi harus ada pasal 2 erihal kerugian negara. Artinya jika klien dia didakwa pasal 3, dia pun mempertanyakan siapa yang bakal dijerat dengan pasal 2 uu Tipikor alias pelaku utama korupsi yang mengkibatkan dugaan kerugian negara. “Lalu pasal 2 nya di mana? Kalau ditintut pasal 3, harus ada pasal 2. Ada kerugian negara. Nah kita tidak tahu pasal 2 adanya di terdakwa yang mana. Sedangkan jaksa dalam dakwaanya sudah mengatakan ada kerugian negara,” kata dia. Sebelumnya, pada sidang kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (24/2/2021) lalu, JPU membacakan tuntutan terhadap dua dari tiga terdakwa, yaitu Mantan Dirut PDAM Yogie Patriana Alsyah dan Mantan Dirum PDAM Tatang Asmar. Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa dituntut Pasal 3 Junto 55 atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yaitu dimana terdakwa Yogie dituntut empat tahun penjara dengan uang pengganti Rp 600 juta rupiah. Dan terdakwa Tatang dituntut 3 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 800 juta rupiah. Sementara untuk tuntutan terhadap terdakwa lainnya, yaitu Mantan Kasubag Keuangan PDAM Novi Farida belum dibacakan JPU. Karena tuntutan terhadap terdakwa Novi Farida akan dibacakan di agenda sidang berikutnya yang rencananya akan digelar pada Senin (1/3/2021). Sementara, sebagaimana diketahui, jaksa telah menyampaikan dalam perkara skandal PDAM jilid II ini negara telah dirugikan kurang lebih Rp 2,5 M. (bbs/mhs)

0 Komentar