ESDM Segel Galian Tanah Ilegal

ESDM Segel Galian Tanah Ilegal
ILEGAL: Pita segel yang dipasang pihak ESDM Jabar di lahan galian tanah di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
0 Komentar

Diduga Beroperasi Tanpa Izin

PURWAKARTA-Diduga tak mengantongi ijin, sejumlah tambang galian tanah yang berada di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, disegel Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Penyegelan hingga pemberhentian aktivitas galian tersebut dilakukan ketika Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat melakukan infeksi mendadak (sidak) di lokasi tambang galian tersebut. Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, pihaknya meminta perusahaan pengelola galian untuk menghentikan aktivitas hingga semua perijinan terkait galian tanah dimaksud dipenuhi. “Hari ini kita menemukan setidaknya empat lokasi galian tak berijin, dan jika sudah memenuhi ijin boleh kembali beraktivitas,” kata Bambang, saat dikonfirmasi di salah satu lokasi galian tanah milik PT Pelangi Bunga Lestari yang berlokasi Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Kamis (11/6/2020). Sementara, jika masih terdapat galian tanah tak berijin namun tetap membandel beroperasi, lanjut Bambang, maka pihaknya tak segan akan menutup aktifitas galian tersebut secara permanen. “Jika masih membandel tetap beroperasi, namun tak berijin, kita tutup secara permanen” tegasnya. Menanggapi penyegelan tersebut, salah satu pelaksana lapangan galian tanah PT Pelangi Bunga Lestari, Abeng, enggan memberikan komentar prihal tersebut. “Saya mohon maaf tidak bisa memberikan komentar, itu diluar wewenang saya,” singkatnya.(san/red)

0 Komentar