Fraksi PKS Keluarkan Penyataan Sikap

0 Komentar

CIKARANG PUSAT – Fraksi PKS Kabupaten Bekasi mengeluarkan pernyataan menolak disahkannya UU Cipta Kerja. Penolakan itu juga menyusul adanya aspirasi yang disampaikan serikat pekerja di Kabupaten Bekasi. Di antara penyataan sikap fraksi PKS Kabupaten Bekasi yaitu Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bekasi sejalan dan mendukung sikap Organisasi Buruh dalam hal menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan dalam Paripurna DPR-RI pada Tanggal 05 Oktober 2020. “Sikap Penolakan PKS Terhadap UU Cipta Kerja secara resmi telah disampaikan dalam bentuk Penolakan Fraksi PKS DPR-RI atas Pengesahan UU Cipta Kerja tersebut dalam sidang Paripurna DPR-RI pada 05 Okteber 2020,” tegas Ketua Fraksi PKS Kabupaten Bekasi, Imam Hambali. Imam menegaskan jika Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bekasi akan meneruskan aspirasi ini kepada Fraksi PKS DPR-RI untuk meminta kepada Presiden RI agar Tidak Menandatangani UU Cipta Kerja tersebut. Bahkan mendorong Presiden RI menerbitkan PERPU pembatalan UU Cipta Kerja. Selain itu, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bekasi berkomitmen mendukung perjuangan rekan-rekan buruh yang tergabung dalam organisasi maupun konfederasi buruh yang dilakukan secara konstitusional untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Sebelumnya, PKS telah menerima dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh Organisasi Serikat Pekerja di Kabupaten Bekasi terkait penolakan RUU Cipta Kerjaja dengan tuntutan: Batalkan UU Cipta Kerja, Terbitkan Perpu kembali ke UU 13/2003. Tuntutan tersebut disebabkan UU Cipta Kerja telah mendegradasi kesejahteraan dan perlindungan pekerja/buruh Indonesia yaitu diantaranya: a. Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 b. Menghilangkan jaminan pekerjaan (job security) dengan melegalkan PKWT seumur hidup c. Berkurangnya pesangon d. Praktek perbudakan modern (modern slavery) dalam bentuk alih daya e. Jam kerja meningkat menjadi 8 jam/hari dan upah perjam f. Membolehkan upah di bawah upah minimum dan menyerahkan mekanisme pasar g. Hilangnya perlindungan negara kepada masyarakat lemah (pekerja/buruh) h. Menyerahkan kewenangan absolut pemerintah membuat aturan pelaksana di bawah UU i. Menciptakan oligarki baru dengan kekuasaan yang terpusat.  (zie/red)

0 Komentar