Gabungan Pemuda Suporter Ikut Aksi Tolak UU Citaker

Gabungan Pemuda Suporter Ikut Aksi Tolak UU Citaker
TOLAK: Massa aksi menolak UU Cipta Kerta dari Gabungan Pemuda Suporter Kabupaten Bekasi.
0 Komentar

CIKARANG – Gabungan Pemuda Suporter Kabupaten Bekasi melakukan aksi demonstrasi menolak dicabutnya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, di Pemda Kabupaten Bekasi, Kamis (8/10/2020). Para demonstran tersebut terdiri dari Persikasi Fans, Viking Bekasi, XTC dan suporter serta pemuda Kabupaten Bekasi. Koordinator Aksi, Suganda mengatakan agar DPRD Kabupaten Bekasi membuat surat menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dibuat DPR RI belum lama ini. “Harapannya pertama cabut Omnibus Law yang disahkan kemarin dan terimakasih atas diterimanya kami oleh Wakil Ketua DPRD, Nuh serta akan kami kawal terus untuk memperjuangkan rakyat,” tuturnya. Sementara itu DPRD Kabupaten Bekasi kirim surat ke Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI dengan nomor : 170/458.DPRD. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mohamad Nuh tertanggal 8 Oktober 2020. Surat tersebut menindaklanjuti surat bernomor : 0125/ORG/PUKSPAIFSPMI/PT IKSM/X/2020 tertanggal 1 Oktober 2020 soal pemberitahuan aksi unjuk rasa dari serikat pekerja PT Indokuat Sukses Makmur yang ditujukan ke DPRD Kabupaten Bekasi. Dalam surat tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi menyampaikan agar Presiden Joko Widodo dan ketua DPR RI mengedepankan pendekatan dialog. Serta menyerap aspirasi masyarakat dalam pembahasan kebijakan pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Mohamad Nuh mengatakan, dalam hal ini pihaknya berupaya menyalurkan aspirasi masyarakat. Karena poin-poin yang disampaikan peserta aksi demontrasi sama dengan yang diperdebatkan oleh anggota DPR RI dari kubu yang menolak Omnibus Law. “Saya mengkaji dan memahami. Ada hal sebenarnya yang menjadi bobot dari Undang-Undang Cipta Kerja. Yakni percepatan investasi. Di satu sisi disukai. Tapi persoalannya, ada banyak celah-celah yang menyebabkan kedaulatan rakyat di daerah manapun terkunci. Termasuk di Kabupaten Bekasi,” ungkapnya, Kamis (8/10/2020) Undang-Undang Cipta Kerja ini, kata Nuh, akan merugikan masyarakat Kabupaten Bekasi. Karena dalam undang-undang tersebut bukan hanya berdampak pada buruh, tapi juga lahan abadi. “Di dalam klausul Omnibus Law ini bukan hanya persoalan buruh. Tapi masalah luasan pertanian abadi pun akan tergerus. Karena biasanya kepentingan investasi ketika melihat ada lahan-lahan yang kosong mereka akan cepat membangun industrialisasi. Padahal Bupati Bekasi dan kepala desa ingin adanya lahan petani abadi,” katanya.

0 Komentar