Gaji Baru PNS Sudah Cair, Naik 8 Persen, Berikut Daftar Gaji Terbaru PNS dan Pesiunan Tahun 2024

Gaji Baru PNS Sudah Cair
Gaji Baru PNS Sudah Cair/ indonesiabaik..id
0 Komentar

Di samping itu, meski gaji ASN yang naik cair Februari, ia menjamin kalau kenaikan gaji ini terhitung sejak Januari 2024. Dengan demikian, selisih kekurangan gajinya akan dikirimkan sekaligus di bulan depan.

“Sudah kan otomatis. Meskipun SK-nya keluar Maret, Januari tetap cair (gaji naik),” terangnya.

PP Nomor 5 Tahun 2024 memuat rincian gaji PNS, di mana paling rendah Rp 1.685.700 pada golongan Ia dan paling tinggi yakni 6.373.200 untuk golongan IVe. Berikut daftar lengkap gaji PNS terbaru:

Gaji PNS Golongan I

Baca Juga:Pelunasan Tahap 1 sampai Tanggal 12 Februari 2024, 60 Persen Calon Haji Kabupaten Bekasi Sudah Melunasi BPIHPendamping Hukum Masyarakat Nilai DLHK dan Satpol PP Tidak Serius Menjalankan Surat Bupati untuk Menutup Sementara Pindo 2

  • Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
    Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
    Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
    Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

  • Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
    Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
    Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
    Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

  • Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
    Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
    Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
    Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

  • Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
    Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
    Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
    Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
    Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Gaji Pensiunan

Selamat untuk para pensiunan PNS, pasalnya PP No 8 tahun 2024 yang mengatur mengenai kenaikan gaji pensiunan telah diterbitkan.

Dengan diterbitkannya PP tersebut maka resmi pensiunan PNS akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 12 persen.

Namun pensiunan PNS belum bisa mendapat pencairan gaji yang sudah naik sebesar 12 persen, ha ini disampaikan oleh PT Taspen selaku penyalur gaji pensiunan.

Baca Juga:Pasar Dengklok Kisruh Lagi, Kios- kios Disegel Pengelola Para Pedagang Datangi PemdaPrioritaskan Infrastruktur, Sebanyak 526 Proyek Diusulkan Musrenbang Cibitung

Dikutip dari akun resmi instagram PT Taspen, bahwa pencairan kenaikan gaji pensiunan PNS akan dicairkan secara rapel berpisah dengan gaji pokok pensiunan PNS bulan Februari 2024.

“Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 kenaikan gaji pensiun sebesar 12% per 1 Januari 2024 bagi pensiun PNS, janda/duda, dan yatim/piatu. Bagi PNS aktif terdapat kenaikan gaji pokok sebesar 8% dan akan dibayarkan secara rapel dengan estimasi bulan Februari 2024,” Tulis PT Taspen.

Meski demikian para pensiunan PNS juga perlu berbahagia pasalnya selaras dengan kenaikan gaji ini, 3 tunjangan juga akan ikut naik.

0 Komentar