“Gertak Sayang” Cellica ke Pindo III

“Gertak Sayang” Cellica ke Pindo III
Istimewa
0 Komentar

(DLHK) Kabupaten Karawang, kepada awak media belum lama ini. (bbs/mhs)

KARAWANG- Empat  tahun lalu, saat menjabat sebagai Plt Bupati
Karawang, Cellica Nurchadianna menjanjikan bakal menjatuhi sanksi berat kepada
Pindo III yang sudah membuang limbah ke Sungai Cibeet.

Tahun ke tahun,
anak perusahaan Sinar Mas Group itu diduga kuat terus melakukan hal serupa.
Sanksi berat tak ada, apalagi langkah hukum, tak kunjung tersentuh.

Baca Juga:Isi Kegiatan Positif, Tanding Basket Antar SekolahPrestasi Membanggakan Para Pelajar Karawang di Ajang Popnas 2019

Hingga kemarin
(21/11) Cellica datang sebagai Bupati Karawang lagi-lagi sekadar memebri
ancaman bakal mengevaluasi izin Pindo III jika kembali membuang limbah ke
Sungai Cibeet.   

“Bapak siap tidak
bikin lagi surat penyataan, seandainya jika terjadi lagi seperti ini, maka kami
siap dievaluasi perizinan dan operasionalnya,” kata Cellica kepada Manajemen PT
Pindo Delli III, kemarin (21/11).

Agenda Cellica
mengecek langsung IPAL Pindo III yang banyak dicap oleh para pegiat lingkungan
sangat tidak layak itu, sebgai respons ramainya keluhan baik para pegiat
lingkungan maupun publik yang terus menyoroti aksi nakal PT Pindo III ats
dugaan kasus dumping atau buang limbah ke anak sungai Citarum. Bahkan beberapa
waktu lalu kepolisian pun turut menyorotinya dan menyatakan bakal mengusut
kasus ini.

“Berdasarkan
informasi dari masyarakat, PT Pindo Deli 3 dilaporkan mengalirkan langsung
limbah ke Sungai Cibeet yang merupakan anak sungai Citarum. Limbah itu diduga
dibuang tanpa diolah terlebih dahulu,” ujar Kapolres Karawang, AKBP Nuredy
Irwansyah Putra kepada awak media.

Berdasarkan UU
No. 32/2009 Tentang Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup berikan
sanksi berupa Paksaan Pemerintah kepada PT. Pindo Delli 3 Pulp and Paper atas
dugaan pencemaran lingkungan.

Dimana perusahaan
diduga kerap kali membuang limbah hasil produksinya ke Sungai Cigereteg dan
Cibeet yang merupakan anak sungai Citarum.

Surat Keputusan (SK) paksaan pemerintah yang di layangkan oleh Kementerian LH tersebut bernomor, 6815/MenLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/8/2019 tanggal 15 Agustus 2019 dan ditandatangani oleh Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LH atas nama Mentri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar.

Baca Juga:Usai Diapeli Pacar, ABG Dengklok Mati TergantungKomisi IV Dorong Satu Buper Per Kwarran

“PT Pindo Delli 3 sekarang sudah di berikan sanksi oleh Kementerian LH berupa paksaan pemerintah,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, Wawan Setiawan kepada awak media belum lama ini. (bbs/mhs)

0 Komentar