Hak Bekerja Penyandang Disabilitas, Komisi IV: Harus Sesuai Amanat UU

Hak Bekerja Penyandang Disabilitas, Komisi IV: Harus Sesuai Amanat UU
0 Komentar

KARAWANG-Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, mengamanatkan agar kaum difabel mendapatkan hak bekerja. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan penyandang disabilitas minimal satu persen dan bagi plat merah minimal dua persen.

Di Kabupaten Karawang yang memiliki ribuan perusahaan, kemungkinan masih banyak perusahaan yang belum menjalankan amanat UU Penyandang Disabilitas tersebut.

Mengenai hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Karawang, Indriyani MH., mengatakan, pihaknya telah mengkaji terkait permasalahan ini. Bahkan, direncanakan tahun ini ia akan mengusulkan revisi Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Keliling Beri Motivasi ke Polisi dan TentaraPetani “Menjerit”, Wabup Telepon PJT II

“Rencananya kami akan masukan klausul yang merupakan amanat dari UU Nomor 8 tahun 2016 ini pada revisi Perda Nomor 1 tahun 2011,” ujarnya, Rabu (17/3/2021).

Polotisi NasDem tersebut mengungkapkan, ada salah satu perusahaan di Karawang yang mendapatkan penghargaan karena telah mempekerjakan kaum difabel sesuai dengan amanat UU Penyandang Disabilitas. Namun, pihaknya mempertanyakan berapa persen dari ribuan perusahaan yang ada di Karawang yang telah melaporkan hal tersebut ke Disnakertrans setempat.

“PT.Chang Shin Indonesia (CSI) mendapatkan penghargaan karena telah melaporkan tenaga kerja penyandang disabilitasnya. Tapi berapa banyak perusahaan yang sudah melaporkan? Berapa perusahaan juga yang telah benar-benar menjalankan amanat UU Penyandang Disabilitas?” tanya dia.

Ia berharap, amanat UU Penyandang Disabilitas tersebut bisa berjalan optimal di Kabupaten Karawang yang notabene merupakan kota industri.

“Harapan kami saudara kita para penyandang disabilitas bisa mendapatkan hak untuk bekerja sesuai dengan amanat UU. Tidak lagi dipandang sebelah mata oleh perusahaan, baik itu swasta atau pun plat merah,” tandasnya.(bbs/mhs)

0 Komentar