Hakim PN Karawang Minta Sengketa Hukum Ibu dan Anak Kandung Berdamai

Pengadilan Negeri (PN) Karawang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang mengajukan permintaan agar sengketa hukum antara ibu dan anak kandung terkait pemalsuan surat waris dapat diselesaikan secara damai.
0 Komentar

KBEonline.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang mengajukan permintaan agar sengketa hukum antara ibu dan anak kandung terkait pemalsuan surat waris dapat diselesaikan secara damai. Kedua pihak yang terlibat, yakni terdakwa Kusumayati dan pelapor Stephanie Sugianto, diimbau untuk menyelesaikan masalah di luar pengadilan mengingat hubungan darah yang mereka miliki.

Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani, bersama hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana, dalam sidang yang berlangsung pada Senin (24/6/2024), meminta kedua belah pihak untuk berdamai dengan menyingkirkan ego masing-masing. Nelly mengingatkan Stephanie tentang pengorbanan seorang ibu yang telah melahirkannya. “Apapun alasannya, saya minta saksi pelapor untuk berdamai dengan ibu yang telah melahirkannya. Saya sampaikan ini untuk kebaikan semua pihak,” kata Nelly.

Nelly menjelaskan bahwa sengketa hukum antara ibu dan anak ini bermula dari kesalahpahaman yang berujung pada laporan Stephanie Sugianto terhadap ibunya, Kusumayati, ke Polda Jawa Barat atas tuduhan pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW). Akibat pemalsuan tersebut, Stephanie merasa dirugikan. Meskipun upaya damai telah beberapa kali dilakukan, hasilnya selalu gagal. “Apakah saksi memaafkan ibu kandung sendiri dan tidak harus masuk pengadilan? Ruang perdamaian harus dibuka agar perkara ini bisa selesai,” kata Nelly.

Baca Juga:Dinilai Penyebab Kebangkrutan, Mahasiswa Tuntut Kejaksaan Bekasi Tangkap Usep Rahman SalimKurang Energi Kronis, Pemdes Anggadita Beri Asupan Harian Tambahan Gizi untuk Warga

Sementara itu, Stephanie Sugianto, dalam persidangan, mengaku telah memaafkan ibunya. Namun, ia melaporkan kasus ini ke PN Karawang karena merasa ibunya tidak transparan mengenai aset bersama yang dimiliki semasa ayahnya masih hidup. “Saya mau berdamai dengan syarat saya minta daftar aset ayah saya. Hak saya sebagai anak harus tahu aset tersebut, tetapi ibu saya tidak memberikan daftar itu. Jadi ada apa?” tanyanya.

Stephanie menekankan bahwa ia tidak bermaksud menuntut warisan ayahnya. Ia hanya bingung mengapa tanda tangannya dipalsukan dan mengapa nama suami serta anaknya tidak tercantum di nisan ayahnya. “Seharusnya nama mereka ditulis. Ada upaya menghilangkan keberadaan keluarga saya dalam keluarga besar,” ungkap Stephanie.

Stephanie juga membantah kabar yang menyebut dirinya meminta uang hingga Rp300 miliar. Ia menegaskan bahwa ia tidak mempermasalahkan soal warisan karena ibunya masih hidup. “Saya hanya ingin ibu saya terbuka dan tidak dimanfaatkan oleh orang lain,” tutupnya.

0 Komentar