Imigrasi Karawang Sisir Tenaga Kerja Asing, Minta Tiap Perusahaan Melaporkan Aktivitas TKA di Tiap Bulan

Kantor Imigrasi Karawang sisir Tenaga Kerja Asing. Pihak Imigrasi juga minta tiap perusahaan di Karawang melaporkan aktivitas TKA
Kantor Imigrasi Karawang sisir Tenaga Kerja Asing. Pihak Imigrasi juga minta tiap perusahaan di Karawang melaporkan aktivitas TKA
0 Komentar

KBEONLINE.ID- Kantor Imigrasi Karawang sisir Tenaga Kerja Asing. Pihak Imigrasi juga minta tiap perusahaan di Karawang melaporkan aktivitas TKA di tiap bulannya.

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan terhadap 73 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berasal dari sejumlah perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Karawang dan Purwakarta. Kegiatan pemeriksaan digelar selama dua hari, yaitu pada Rabu hingga Kamis (27-28/12).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Petrus Teguh Aprianto mengatakan, kegiatan pengawasan keimigrasian dengan tema “JAGRATARA” diselenggarakan dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, serta menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 mendatang. Kegiatan ini diselenggarakan secara serentak oleh seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

Baca Juga:Temuan Bawaslu: Logistik Pemilu Tidak Dikawal bahkan Truknya Sempat DitinggalCak Imin Sindir Partai Demokrat sebagai tetangga Sebelah yang Tidak Ikut Perubahan, Demokrat: Ada Tetangga Sebelah Ngaku Perubahan Tapi Masih ada di Pemerintahan

“Pemeriksaan ini dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keterangan berupa status izin keimigrasian dari TKA tersebut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Petrus menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tidak ditemukan TKA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Seluruh TKA memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap dan bekerja sesuai dengan izinnya.

“Selain pemeriksaan, kami juga mengedukasi setiap perusahaan agar dapat melakukan kewajibannya untuk melaporkan terkait aktivitas serta keberadaan TKA di setiap bulannya,” tuturnya.

Sebagai upaya untuk menjaga tegaknya kedaulatan negara, sepanjang tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian sebanyak 33 kali.

Di antaranya dengan melakukan pendeportasian, penangkalan, serta pendetensian kepada Warga Negara Asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. **

0 Komentar