JADI TERSANGKA, KADES CIBUNTU NYUSUL KADES LAMBANGSARI

JADI TERSANGKA, KADES CIBUNTU NYUSUL KADES LAMBANGSARI
AR menjadi kepala desa kedua di Kabupaten Bekasi yang ditangkap oleh kejaksaan usai sebelumnya Kades Lamabngsari Pipit Heryati terlebih dahulu ditetapkan jadi tersangka pada kasus serupa.
0 Komentar

Kantongi Duit Rp 1,8 M Pungli PTSLKABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi tak main-main memberantas praktis pungutan liat (pungli) dalam program andalan Presiden Jokowi. Kini Kejari resmi menetapkan Kepala Desa Cibuntu AR sebagai tersangka. AR menjadi kepala desa kedua di Kabupaten Bekasi yang ditangkap oleh kejaksaan usai sebelumnya Kades Lamabngsari Pipit Heryati terlebih dahulu ditetapkan jadi tersangka pada kasus serupa.AR dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Tak tanggung-tanggung uang hasil pungutan sekitar 1,8 miliar. AR sudah ditahan sejak Kamis, 8 September 2022.“Bahwa upaya tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam rangka mendukung Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam Pemberantasan Mafia Tanah,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Hatmoko kepada Cikarang Ekspres (12/9).

Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung mendapatkan kouta sebanyak 5.800 pada tahun 2021. AR memungut uang untuk pengurusan PTSL diluar ketentuan SKB 3 Menteri yaitu 150 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali yang sudah disosialisasikan pihak Kantor ATR/BPN Kab bekasi yang dihadiri oleh Kepala Desa, Para Perangkat, Kepala Dusun dan Ketua RT-RW pada tahun 2021 lalu.

Setelah sosialisasi dari ATR/BPN, AR beserta jajaran melakukan pertemuan kembali di Rawa Banteng, tepatnya di Bekas PT Weba dan menginstruksikan memungut biaya sebesar 400 ribu perbidang.

Baca Juga:Warga Kembangkuning Protes Bau LimbahSMK PGRI 2 Karawang Go International

“Kalau yang belum atas nama pemohon tiap seratus meter sebesar 1,5 juta ditambah 400 ribu. Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon, biayanya yaitu 1,9 juta,”ujarnya.Kemudian untuk perangkat desa Cibuntu biaya berbeda yaitu tiap seratus meter sebesar 1 juta ditambah 400 ribu. Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon biayanya yaitu 1,4 juta perbidang, namun untuk yang alas haknya atas nama pemohon untuk perangkat desa Cibuntu biaya PTSL tetap Rp.400.000 per bidang.“Sehingga dalam proses pengajuan permohonan PTSL, para Kepala Dusun, Ketua RT dan RW Desa Cibuntu memberitahukan dan meminta sejumlah biaya yang dibebankan kepada warga atau pemohon PTSL Desa Cibuntu sebesar 400 ribu perbidang untuk dasar alas atas nama yang memohon, jika yang belum atas nama pemohon tiap seratus meter sebesar 1,5 juta ditambah 400 meter. Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon, biayanya yaitu 1,9 juta,”paparnya.Total pungutan yaitu Rp. 1.813.200.000 sedangkan biaya balik nama PTSL sebesar Rp. 1.500.000 per 100m² per sertfikat untuk dasar alas hak atas nama yang memohon. total permohonan sertifikat pada Desa Cibuntu seluas 972.930 meter yang nilai hasil pungutan masih dilakukan pendalaman. (har/dim)

0 Komentar