Jaga Data Pribadi Anda! OJK Peringatkan Maraknya Penyalahgunaan Data untuk Rekening Palsu

OJK Peringatkan Maraknya Penyalahgunaan Data Untuk Rekening Palsu
OJK Peringatkan Maraknya Penyalahgunaan Data Untuk Rekening Palsu
0 Komentar

KBEONLINE.ID– Masyarakat diimbau oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk senantiasa melindungi informasi pribadi mereka. Pasalnya, OJK belum lama ini menerima pengaduan dari nasabah yang mengaku telah dibuatkan rekening oleh pihak ketiga dengan menggunakan informasi pribadinya.

“Kasus yang dimaksud kemudian disalahgunakan untuk membuka rekening baru, sehingga masyarakat perlu sangat berhati-hati dalam memberikan informasi data pribadi seperti NIK KTP, foto wajah,” kata Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK.

Wanita yang akrab disapa Kiki ini mengklarifikasi bahwa pinjaman online dilakukan dengan menggunakan rekening yang dibuat atas nama korban. Ia menegaskan bahwa sudah jelas betapa bahayanya penyalahgunaan ini bagi nasabah.

Baca Juga:Jepang Ketar-Ketir Kasus COVID-19 Meningkat 10 Minggu Berturut-turutSelamat dari Upaya Pembunuhan: Trump Gelar Kampanye Perdana dan Olok-olok Demokrat

“Hal ini tentu saja sangat merugikan konsumen yang pada dasarnya tidak mengetahui data-data mereka digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Kiki.

Kiki mengatakan bahwa kepolosan adalah alasan mengapa banyak korban yang terjerat. Para pelaku kejahatan menggunakan berbagai macam taktik, seperti meminta informasi pribadi untuk membuat lamaran pekerjaan palsu. Menurut Kiki, untuk memastikan bahwa pihak yang meminta informasi adalah pihak yang berwenang dan bukan pencuri yang ingin mencuri informasi nasabah, masyarakat perlu lebih waspada.

Kiki menjelaskan bahwa pihaknya sudah sangat jelas dalam mengendalikan data dan kerahasiaan nasabah dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2017. Peraturan ini juga memperhatikan UU No. 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi.

“Dalam ketentuan tersebut, PUJK wajib bertanggung jawab terhadap data konsumen termasuk persetujuan penggunaan data konsumen di luar tujuan awal,” kata Kiki.

Selain itu, PUJK dilarang memanfaatkan data yang ditolak atau memberikan informasi pribadi kepada pihak lain.

“Jangan sampai kita mengajukan kredit ditolak tapi data kita digunakan. Kami juga larang konsumen setuju memberikan data sebagai syarat pembukaan rekening itu,” kata Kiki.

0 Komentar