KBEonline.id – Ratusan warga Kecamatan Setu masih menanti kejelasan pembayaran ganti rugi lahan proyek Tol Jakarta-Cikampek II Sisi Selatan. Ironisnya, meski tol sudah dibangun dan sempat difungsikan saat arus balik Lebaran 2026, hak warga tak kunjung diterima oleh mereka.
Tercatat sedikitnya 117 hingga 141 bidang tanah belum dibayar, meski lahannya telah dibebaskan dan bahkan sudah dibeton untuk kepentingan proyek strategis nasional tersebut. Warga mengaku sudah hampir empat tahun menunggu tanpa kepastian.
Nia (40), salah seorang pemilik tanah mengaku sudah berulang kali menanyakan pembayaran lahan miliknya. Namun setiap bertanya, dia tidak pernah mendapatkan kepastian kapan haknya dibayarkan. Berulang kali unjuk rasa dilakukan pun, tidak membuat pemerintah membayar hutangnya. Termasuk demo teranyar yang mereka lakukan pekan lalu di lokasi proyek Tol Japek Selatan.
Baca Juga:Rp15 Miliar Digelontorkan Pemprov untuk 10 Titik Perlintasan Kereta yang Rawan di Kabupaten Bekasi Saan Mustopa Desak Pemerintah Bangun Underpass dan Flyover di Tiap Perlintasan Kereta
“Jadi tanah saya yang dikerjain Tol Japek II, kami sudah kumpul berkali-kali. Ini sudah demo yang ke empat kali. Padahal kami sudah rugi, dari harganya sudah tidak masuk, tapi gak dibayar-bayar. Padahal tanah saya sudah di beton,” kata Nia di Setu, Minggu (03/05).
Nia mengaku heran mengapa tanahnya belum juga dibayar. Padahal segala pengurusan administrasi telah dilakukan sejak lama dan dinyatakan memenuhi syarat.
“Intinya nominal (ganti rugi) sudah keluar, sudah tanda tangan (kesepakatan). Tapi belum dibayar jugua. Padahal ini sudah mau empat tahun ini,” kata warga yang lahannya dibebaskan seluas 132 meter persegi ini.
Berdasarkan informasi yang dia terima beserta pemilik lahan lainnya, persoalannya berada di BPN yang tak kunjung menyelesaikan proses verifikasi.
“Kendalanya katanya (pejabat) BPN yang baru gak mau tanda tangan. Kami gak tau duitnya kemana. Saya gak minta banyak-banyak, cuma kalau bisa sebelum dikerjain itu tanah saya sudah dibayar,” kata Nia.
Obi Dinata, warga lainnya menegaskan lahan miliknya telah bersertipikat. Dengan dasar kepemilikan lahan yang lebih kuat, harusnya proses ganti rugi lebih cepat. Faktanya, dia belum menerima ganti rugi. Padahal lahan dirinya yang terdampak Tol Japek tidak tanggung-tanggung yakni mencapai 4,5 hektar.
