Arifin menyebut, hingga kini pihaknya sedangkan memeriksa dan meneliti kembali atas subjek dan objek, baik hak yang sudah bersertipikat maupun yang belum bersertipikat.
“Terhadap bidang-bidang yang belum terbayar sedang dalam proses verifikasi objek dan subjek hak untuk menghindari adanya tumpang tindih kepemilikan/sengketa,” kata dia.
Meski begitu, Arifin tidak menyebut kapan proses validasi rampung sehingga ganti rugi bisa segera diterima warga.
Baca Juga:Rp15 Miliar Digelontorkan Pemprov untuk 10 Titik Perlintasan Kereta yang Rawan di Kabupaten Bekasi Saan Mustopa Desak Pemerintah Bangun Underpass dan Flyover di Tiap Perlintasan Kereta
“Secara bertahap hasil pemeriksaan satgas dan ploting di sertipikat dilanjutkan ke validasi. Segera mungkin secara bertahap akan dilakukan proses validasi jika hasil pengecekan subjek dan objek hak telah clear and clean,” tandasnya. (Iky)
