KBEonline.id, Cikarang – PPDB Jenjang Pendidikan Usia Dinia (PAUD) sudah mulai dibuka lho. Sudah tahu si Kecil mau di daftarkan ke satuan mana? Ada hal-hal penting yang harus bunda perhatikan dan siapkan saat administrasi pendaftaran berlangsung.
Tentunya penting sekali tiap anak untuk memiliki nomor identitas atau NIK, karena syarat utamanya adalah anak harus sudah terdaftar di Kartu Keluarga ya. Bahkan saat ini anak juga sudah difasilitasi kartu identitas lho yang disebut KIA (Kartu Identitas Anak).
Menariknya, KIA ini adalah semacam kartu identitas resmi untuk anak dengan rentang usia 0-16 tahun. Jadi, sebelum seorang anak menginjak usia 17 tahun (wajib KTP), KIA masih berlaku.
Baca Juga:Ramai Diserbu Penonton, Ini Daftar 6 Film Dengan Terlaris Harian!Mei Makin Seru! Ini 5 Drakor Upcoming yang Siap Mencuri Perhatian
Berdasarkan Kemendagri, ini bertujuan memberikan perlindungan juga kemudahan akses layanan publik bagi anak-anak Indonesia. Contohnya seperti layanan pendidikan, kesehatan, hingga administrasi lainnya sesuai kebutuhan.
Mau tahu apa manfaat anak mempunyai KIA?
Bukan hanya soal administrasi, KIA sudah bisa digunakan untuk mendapat diskon atau layanan khusus lho di beberapa daerah dan tempat-tempat tertentu seperti taman bermain, toko buku, hingga fasilitas lainnya.
Syarat membuat KIA pun cukup mudah lho. Yang perlu diperhatikan adalah:
1. Fotocopy Akta Lahir
2. Fotocopy KTP Orangtua
3. Fotocopy Kartu Keluarga
4. Pas Photo 3×4 / 4×6, khususnya hanya untuk anak yang berusia 5 tahun ke atas
Kebalikan dari KTP, latar photonya diusahakan berwarna merah jika tahun lahir genap dan berwarna biru jika tahun lahir ganjil.
Jangan khawatir, dimana dan bagaimana cara membuatnya. Karena di Kabupaten Bekasi, pelayanan Dukcapil sudah tersedia di setiap Kecamatan masing-masing, bahkan beberapa gerai layanan publik. Jadi, bunda dan ayah bisa datang langsung dengan membawa persyaratan lengkapnya.
